Raperda Perusda, DPRD Kaltim Ingin Turut Awasi Perusahaan

Jumat 05-03-2021,15:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Komisi II DPRD Kaltim berupaya menggolkan perubahan peraturan baru yang akan memberikan kewenangan langsung di perusahaan daerah. Beleid mengenai kewenangan itu akan dimasukkan dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Badan Hukum Perusda.

Upaya serupa pernah dilakukan tahun lalu, namun kandas di tengah jalan. "Raperda ini memang sudah sangat lama, karena draft dikembalikan Kemendagri ke daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang, Kamis (4/3/2021). Penolakan itu, menurut Veridiana disebabkan Kemendagri hanya melihat dokumen fasilitasi atau kajian yang disodorkan pemerintah daerah. “Sementara (kajian) versi DPRD belum," ucap politisi PDI Perjuangan itu. Pembahasan lanjutan Raperda Perusda semakin kencang setelah penegak hukum menyelidiki dugaan penyelewenangan di tiga badan usaha daerah. Kembali soal Raperda, dua perusda yang akan diubah ialah PT Melati Bakti Satya (PT MBS) dan Perusda PT Bara Kaltim Sejahtera (PT BKS). MBS merupakan Perusda yang menyumbangkan PAD paling besar dibandingkan tujuh badan usaha lain. Perusda ini memiliki sejumlah anak usaha. Bisnisnya bergerak di banyak bidang. Mulai pariwisatam transportasi, manajemen parkir, terminal peti kemas, sampai pengelola kawasan  ekonomi khusus. Sedangkan BKS bergerak di bidang pertambangan batu bara. Merujuk UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Perusda dan Perseroda punya karakteristik yang berbeda. Perusda fokus pada fungsi pelayanan umum, yang terikat pada aturan birokrasi. Sedangkan Perseroda fokus pada keuntungan, namun memiliki kelemahan pemisahan aset. Artinya, seluruh aset milik Perseroda, bukan lagi milik pemerintah. Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim, Senin (1/3/2021) Komisi II meminta adanya pasal khusus yang memuat keterlibatan DPRD Kaltim dalam konteks pengawasan. “Misalnya sebelum melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mana pemerintah daerah selaku pemegang saham mayoritas, wajib melakukan konsolidasi dan konsultasi dengan DPRD Kaltim,” kata Veridiana. Menurutnya, pengawasan itu terkait dengan fungsi pengawasan dan budgeting. "Ibaratnya ada norma yang terkait hal itu. Kalau itu kami yang ingin meluruskan. Kami bukan tidak mau pembentukan badan hukum ini dilakukan, tetapi kita benahi dulu Perda ini," terangnya. Menindaklanuti usulan Komisi II, Veridiana membeberkan jika Biro Hukum Pemprov Kaltim meminta waktu selama satu minggu, untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada Biro Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna membahas tambahan pasal. "Kami menginginkan adanya fungsi DPRD Kaltim menjalankan pengawasan," kata Veridiana. Wakil Ketua Komisi II, Baharuddin Demmu mengatakan konsolidasi dan konsultasi bukan dilakukan dalam RUPS. Melainkan dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, sebelum RUPS dilakukan. "Kenapa itu yang kami minta, karena pertama, meski Perusda akan berubah menjadi Perseroda, masih ada campur tangan pemerintah daerah. Sehingga itu menjadi bagian tugas kami penambahan modal maupun penyertaan modal perusda," jelasnya. Sesudah menjadi Perseroda, maka segala keputusan akan diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Saat pemerintah ingin menambah modalnya lewat RUPS, tertera di situ (draft) tidak perlu ada konsultasi dengan dewan. Inilah yang menurut kami, perlu pengawasan DPRD," kata politisi PAN itu. Penambahan modal tanpa campur tangan dewan, dinilai rawan menimbulkan persoalan. Ini karena uang yang akan digelontorkan ke Perseroda merupakan uang rakyat. "Artinya di dalam konsultasi itu siapa tahu ada masukan-masukan dari dewan. Pasti dewan dalam bentuk hak pengawasannya pasti bertanya ini core bisnisnya seperti apa, ini duit yang mau disertakan untuk apa. Kalau pengawasan ini tidak ditambahkan maka tidak ada hak dewan," tandasnya. Hal senada disampaikan Sutomo Jabir. Politisi PKB ini mendorong Pemprov Kaltim melibatkan wakil rakyat dalam hal pengawasan perubahan Badan Hukum dua Perusda menjadi Perseroda. Komisi II telah meminta Biro Hukum mendiskusikan pasal keterlibatan DPRD Kaltim dalam hal pengawasan di kedua Perusda tersebut. Dewan ingin ada poin di pasal yang memuat RUPS mencantumkan kewajiban pemerintah daerah melakukan rapat konsultasi atau koordinasi dengan DPRD Kaltim sebelum RUPS. "Karena di situ saja fungsi pengawasan DPRD Kaltim, selain itu kan kalau sudah naik menjadi Perseroda maka RUPS yang mengambil keputusan tertinggi," sambungnya. Jabir mengatakan, bahwa ada catatan penting yang harus diperbaiki oleh kedua Perusda tersebut. Antara lain perbaikan tata kelola, dan pemanfaatan dividen. Baik yang masuk ke Perusda, maupun untuk biaya operasional dan untuk disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejauh ini belum ada tanggapan dari pemerintah daerah terkait penambahan pasal pengawasan dalam Raperda itu. (aaa/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait