Terkait Lelang Hotel Menara Bahtera, Bankaltimtara Beri Tanggapan

Kamis 04-03-2021,15:24 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim Kaltara atau yang dikenal dengan Bankaltimtara memberikan tanggapan. Terkait lelang eksekusi hak tanggungan. Untuk Hotel Menara Bahtera dan Hotel Andhika Balikpapan.

Melalui press release, Rita Kurniasih selaku Corporate Secretary Bankaltimtara mengatakan, PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, dengan Direktur Utamanya, Yohanes Johny Wong. Adalah debitur yang menerima fasilitas kredit dari PT BPD Kaltim Kaltara. Kedua hotel yang disebutkan sebelumnya, telah dijadikan jaminan kredit. Dan telah diikat dengan Hak Tanggungan. "PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah dinyatakan pailit. Dengan segala akibat hukumnya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 17/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN-Niaga Sby tanggal 3 Agustus 2020," ungkapnya, Kamis (04/03/2021). Baca juga: Hotel dan Menara Bahtera Dilelang Bank, Pemilik Keberatan Atas pailitnya PT Hotel Bahtera Jaya Abadi, telah tercapai kesepakatan. Yang dituangkan dalam Proposal Perdamaian 2 November 2020. Proposal itu ditandatangani di atas materai. Oleh Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi Yohanes Johny Wong. Pengesahan atau homologasi pun sudah diberikan. Oleh Pengadilan Niaga ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 16 November 2020. Lebih lanjut, terkait lelang eksekusi hak tanggungan tersebut, PT BPD Kaltim Kaltara telah memenuhi seluruh persyaratan. Dan dokumen yang dibutuhkan kini dalam proses lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan, sampai dengan dirilisnya penetapan jadwal lelang oleh KPKNL (dengan) nomor. S-62/WKN-13/KNL.01/2021. Di 28 Januari 2021," bebernya. Kembali menyesuaikan dengan prosedur yang disebutkan Rita sebelumnya, beberapa hal termasuk melayangkan pemberitahuan terdahulu kepada PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Mengenai konsekuensi dari lelang eksekusi hotel-hotel tersebut. Kemudian, sesuai dengan proposal perdamaian tertanggal 2 November 2020. Yang juga ditandatangani diatas materai oleh Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah menyetujui lelang eksekusi. Yang dilakukan PT BPD Kaltim Kaltara. Dijelaskan Rita, lelang eksekusi hak tanggungan atas kedua hotel tersebut. Bukanlah didasarkan pada putusan perdamaian gugatan perdata. Dengan momor : 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan. Di mana saat itu Nancy Wong selaku penggugatnya. Lelang eksekusi hak tanggungan atas kedua hotel itu, merupakan prosedur penyelesaian kredit. Sesuai amanat Pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan, dan amanat Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Tertanggal 16 November 2020. "Yang mengesahkan Proposal Perdamaian yang diajukan oleh Bapak Yohanes Johny Wong selaku Dirut PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang diakui kewenangannya oleh Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Surabaya," jelasnya. Adapun Gugatan Perdata Nomor : 158/Pdt.G/2020/PN.Bpp di Pengadilan Negeri Balikpapan yang diajukan oleh Nancy Wong, ialah terkait sengketa pemblokiran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika. Di mana dalam proses mediasi, telah tercapai kesepakatan perdamaian. Yang juga telah dituangkan dalam akta perdamaian. "Pada pokoknya, menyatakan Pihak Penggugat (Nancy Wong) menyatakan mencabut gugatan dan bersepakat untuk tidak menggangu lelang eksekusi yang telah dimohonkan oleh PT BPD Kaltim Kaltara," tutur Rita. Terkait pemberitaan adanya pelanggaran terhadap Putusan Pengadilan Niaga. Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Di mana seharusnya aset kedua hotel dikelola BPD dan bukannya dilelang. Ditegaskan Rita, pemberitaan itu tidak benar. Dalam proposal perdamaian yang diajukan dan ditandatangani oleh Yohanes Johny Wong sebagai dirut. Telah jelas dicantumkan, pihaknya menyerahkan kepada PT BPD Kaltim Kaltara. Untuk melakukan penjualan atau lelang berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 4 Tahun 1999 tentang Hak Tanggungan. Proposal perdamaian itu sendiri faktanya diajukan di hadapan para pemberi utang. Atau kreditor PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Dalam forum Rapat Pemungutan Suara Kreditor. Di hadapan Hakim Pengawas di ruang sidang Pengadilan Niaga. Pada Pengadilan Negeri Surabaya. Lalu, pada di 16 November 2020, ditanggapi oleh Majelis Hakim Pemutus. Dengan putusan persetujuan pengesahan proposal perdamaian. Yang diajukan oleh Yohanes Johny Wong. Agar dapat dipatuhi serta dijalankan oleh para pihaknya. Yakni dalam hal mengadili. Dengan menyatakan secara sah dan mengikat perjanjian perdamaian pada Senin, 2 November lalu. Yang dilakukan antara PT Hotel Bahtera Jaya Abadi (dalam pailit) dengan para kreditor. "Menghukum Debitor Pailit (PT. Hotel Bahtera Jaya Abadi) dan para kreditornya untuk mentaati putusan perdamaian ini. Serta, menetapkan biaya perkara nihil," sambung Rita. Rita melanjutkan, lelang eksekusi hak tanggungan atas kedua hotel. Tidak bertentangan dengan kebijakan Menteri Keuangan. Maupun kebijakan pemerintah lainnya. Karena, telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan. Termasuk juga dengan melampirkan hasil appraisal atau penilaian independen. Oleh Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan tertanggal 13 Juli 2020. "Sehingga permohonannya dapat diterima dan diproses oleh lembaga yang berwenang yakni KPKNL," tambahnya. Terhadap laporan pidana pada kepolisian. Baik yang sedang berjalan maupun akan dilakukan. Oleh pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi terhadap Ibu Nancy Wong. Dijelaskan Rita, hal itu merupakan hak daripada setiap warga negara Indonesia. Pihak Rita pun tidak akan turut campur. Karena kepentingan PT BPD Kaltim Kaltara hanya terfokus pada penyelesaian fasilitas kredit PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Rita juga menyangkan. Soal imbauan pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Agar semua pihak untuk tidak mengikuti proses lelang eksekusi hak tanggungan atas kedua hotel itu. Karena berdasarkan proposal perdamaian 2 November 2020, pihak PT Hotel Bahtera Jaya Abadi telah menyetujui penjualan jaminan hak tanggungan. Oleh Bankaltimtara. Dan berjanji untuk tidak merintangi dalam bentuk apapun segala pelaksanaan penjualan jaminan oleh Bankaltimtara. Namun demikian, mekanisme lelang telah berjalan. Dan Rita yakin, para pihak yang tertarik. Atau berkepentingan terhadap proses lelang. Akan lebih bijak dapat menyikapi himbauan tersebut. Rita berharap, dalam penjelasannya tersebut. Agar dapat memberikan gambaran kepada masyarakat luas. Tentang kasus posisi yang sebenarnya. "Yang didasarkan pada fakta dan ketentuan perundang-undangan, untuk menghindari narasi atau opini yang dapat merugikan kepentingan hukum PT BPD Kaltim Kaltara, khususnya terkait proses lelang eksekusi hak tanggungan atas Hotel Menara Bahtera dan Hotel Adhika Balikpapan," pungkasnya mengakhiri. (Nad/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait