Edaran Baru Pemkot Samarinda Terkait Penanganan COVID-19, Sugeng: Bukan PPKM Mikro
Rabu 24-02-2021,22:56 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/0186/300.07 yang ditandatangani Plh Wali Kota Sugeng Chairuddin. Edaran tertanggal 23 Februari 2021 itu memuat hal tentang tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021. Dan pengetatan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kota Tepian.
Namun edaran ini dipertanyakan kejelasannya oleh masyarakat dan pelaku usaha. Karena sebagian warga menginterpretasikan bahwa Samarinda telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Pasalnya, di dalam surat tersebut, memuat informasi bahwa edaran menindaklanjuti instruksi mendagri tentang perpanjangan penerapan PPKM mikro. Dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus corona.
Seperti dikatakan pengelola taman rekreasi Dian Rosita. Sebelumnya ia mengira, dengan edaran tersebut Samarinda mulai menerapkan PPKM mikro.
"Karena surat ini masih akan ada tindak lanjut dari masing-masing kecamatan lagi. Karena mikro kan. Kita masih menunggu," ujarnya kepada Disway Kaltim, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, Dian beranggapan dengan adanya kalimat menindaklanjuti instruksi mendagri. Maka surat edaran tersebut mengejawantahkan instruksi itu. "Juga dilihat dari adanya pelibatan kecamatan dan kelurahan," katanya
Namun Sugeng Chairuddin membantah. Bahwa edaran tersebut merupakan bukti berlakunya PPKM mikro di Samarinda. "Yang mana kata-katanya PPKM?," tanya Sugeng yang dikonfirmasi, Rabu (24/2/2021)
Ia menjelaskan, edaran yang dikeluarkan memang menindaklanjuti instruksi mendagri. Namun hanya sebatas poin-poin tertentu. Yang menyesuaikan dengan kondisi penyebaran COVID-19 di Samarinda.
Sugeng mengatakan, Kalimantan Timur bukan termasuk daerah yang diamanatkan untuk menerapkan PPKM mikro. Sesuai penjelasan instruksi mendagri pada diktum kesatu. "Silakan baca instruksi mendagri," imbuhnya.
Menurutnya, bentuk tindak lanjut tersebut mengacu pada diktum keenam belas poin b instruksi. Yang memerintahkan gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, seperti yang tertuang pada diktum kesatu. Maka diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum. Terhadap pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.
Surat edaran wali kota Samarinda menekankan empat hal. Yakni memerintahkan Satgas COVID-19 kecamatan/kelurahan memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta penegakan hukum terhadap pelanggaran prokes.
Hal itu sesuai dengan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di kecamatan dan kelurahan masing-masing.
Pada bagian kedua, edaran ini menekankan agar Satgas COVID-19 kecamatan/kelurahan segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kota Samarinda. Guna mengoptimalkan pengendalian penyebaran COVID-19.
Poin ketiga menganjurkan masyarakat dalam melakukan aktivitas, selalu menjaga kebersihan lingkungan. Dan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 4 M secara konsisten.
"Edaran dan ketentuan ini berlaku mulai 23 Februari 2021. Dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian target pengentasan COVID-19 di Kota Samarinda," bunyi surat edaran wali kota poin keempat. (das/eny)
Tags :
Kategori :