Waspada Surat Nikah Palsu

Selasa 23-02-2021,10:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah telah membebaskan biaya pernikahan masyarakat, jika melangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun diakui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kantor Kementerian Agama Berau, Ulum, masih ada masyarakat yang menggunakan jasa calo untuk mengurus administrasi pernikahan.

Padahal, dikatakannya, mengurus pernikahan ke KUA sangatlah mudah. Pun jika tidak dapat mengurus sendiri, lebih baik meminta bantuan kepada keluarga. "Jangan melibatkan orang lain atau mengunakan jasa-jasa, lagi pula tidak repot cukup melengkapai syarat-syarat yang harus dipenuhi, sekarang bisa dilakukan secara online atau tetap manual," ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (18/2). "Jika pihak mempelai ingin di rumah mempelai cukup membayar Rp 600 ribu, asalkan dengan dokumen yang lengkap dan telah mengikuti posedur pernikahan," tambahnya. Ulum menjelasnkan, urusan nikah akan terasa ribet jika salah satu atau kedua mempelai tidak lengkap dokumennya. Tak mau repot dan ingin cepat, jasa calo pernikahan menjadi opsi terakhir. Meski harus merogoh kantung lebih dalam. Tak tanggung-tanggung kepengurusan dipatok hingga Rp 3 juta. "Itulah yang dimanfaatkan oknum calo," jelasnya. Dia mengimbau, calon mempelai lebih baik memyiapkan dokumen sediri tanpa melalui calo, dikhawatirkan surat nikah palsu. *DEW/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait