Wajib Pajak Strategis

Senin 22-02-2021,14:20 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Catatan tentang Wajib Pajak Strategis

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Minggu kemarin di grup diskusi WhatsApp (WA), salah satu kawan menceritakan dan memposting kalau perusahaan tempat dia bekerja masuk ke dalam kategori wajib pajak strategis. Yang tentunya dianggap berpotensi memberikan kontribusi penerimaan pajak lebih besar. Sesuai Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor SE-07/PJ/2020. Tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Wajib Pajak Strategis adalah:
  1. Seluruh Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya; dan
  2. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melaiui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP.
Wajib Pajak Lainnya adalah Wajib Pajak pada KPP Pratama yang:
  1. Telah memiliki NPWP yang terdiri dari:
  2. Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak besar berupa Wajib Pajak lnstansi Pemerintah, Kerja Sama Operasi (Joint Operation), Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan cabang tanpa pusat, selain Wajib Pajak Strategis;
  3. Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan selain Wajib Pajak Strategis sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2), dan
  4. Belum memiliki NPWP.
  Penelitian dilaksanakan secara komprehensif dan terstandardisasi atas seluruh jenis pajak (all taxes) yang kewajiban Wajib Pajak untuk suatu Tahun Pajak, meliputi:
  1. Penelitian atas kepatuhan formal, antara lain penyampaian SPT, pembayaran pajak, dan kesesuaian KLU;
  2. Penelitian atas Profil Risiko berdasarkan Compliance Risk Management (CRM);
  3. Penelitian atas data internal dan data eksternal, termasuk data lnstansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), data Exchange of Information, dan data informasi keuangan;
  4. Penelitian laporan keuangan;
  5. Penelitian mirroring atas hasil pemeriksaan, keberatan, dan banding;
  6. Penelitian atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Tim Analisis/Task Force Pemanfaatan Data Keuangan, LHA Direktorat Data dan lnformasi Perpajakan, dan LHA Kanwil DJP; dan
  7. Kunjungan (Visit) ke lokasi Wajib Pajak.
  Wajib Pajak atau Wajib Pajak Strategis terbagi menjadi dua. Yakni pertama, seluruh WP yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP WP Besar, KPP di Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya. Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaitu Wajib Pajak dengan kontribusi penerimaan pajak terbesar atau kriteria lain yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, melalui penetapan oleh Kepala Kanwil DJP. Penetapan Wajib Pajak strategis untuk 2020 dilakukan melalui tiga langkah. Pertama, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyusun dan menyampaikan usulan daftar Wajib Pajak Strategis untuk setiap KPP Pratama melalui Nota Dinas Usulan Daftar WP Strategis. Penetapan WP Strategis dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan WP Strategis paling lama 10 hari kerja setelah tanggal Nota Dinas Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, sebagaimana contoh format dalam lampiran H Surat Edaran Ditjen Pajak No.SE-07/PJ/2020. Penetapan WP Strategis di KPP Pratama setelah 2020 dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Berdasarkan hasil evaluasi itu, Kanwil DJP menerbitkan Keputusan Penetapan WP Strategis sesuai dengan format dalam lampiran H, yang berlaku pada 1 Februari tahun bersangkutan. Wajib Pajak Strategis mencakup seluruh wajib pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO), Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya. (*)  
Tags :
Kategori :

Terkait