Residivis Tertangkap Bawa Badik, Katanya Buat Bela Diri

Jumat 19-02-2021,22:42 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Entah apa yang dilakukan MD (48). Ia nekat membawa senjata tajam (sajam) jenis badik saat berada di kawasan Jalan Imus Payau, Muara Rapak, Balikpapan Utara, Rabu (17/2/2021) lalu. Gerak-geriknya yang mencurigakan turut mengundang perhatian polisi, yang kala itu sedang mencari pelaku pencurian.

Personel Satreskrim Polresta Balikpapan yang makin curiga mendekati MD. Kecurigaan aparat makin besar, saat MD malah kabur dari polisi. "Saat bertemu dengan anggota di lapangan, yang bersangkutan (MD) melarikan diri. Sehingga dikejar oleh anggota dan langsung diamankan," ujar Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa, Kamis (18/2/2021). Saat diringkus, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadapnya. Benar saja, ditemukan sebuah senjata tajam jenis badik dengan panjang sekira 30 sentimeter. "Pas digeledah oleh anggota, ditemukan sajam jenis badik. Jadi langsung diamankan anggota," jelasnya. Hasil interogasi awal, pelaku mengaku membawa sajam tersebut hanya untuk menjaga diri. Belakangan juga diketahui, MD merupakan residivis pencurian dan pemberatan (Curat). "Pengakuannya untuk jaga diri. Dan pelaku ini rupanya seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan," tambahnya. Akibat perbuatannya itu, MD dikenakan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 tentang Senjata Tajam. (bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait