Terpidana Ketiga Kasus Tipikor Diskes Kubar Jalani Hukuman
Selasa 16-02-2021,08:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUBAR, nomorsatukaltim.com – Akhirnya, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan mobil operasional pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Tahun Angaran 2008 silam, bisa diungkap terang benderang. Ada tiga orang terpidana dalam kasus itu. Dua terpidana telah dieksekusi terdahulu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Untuk terpidana yang ketiga, kini telah dieksekusi oleh Kejari Kubar juga menuju Lapas.
“Kejari Kubar kembali melaksanakan putusan Pengadilan Negeri atas nama terpidana Hendrikus Gamas alias HG,” jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kubar, Iswan Noor, didampingi Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean, Kasi Datun Muhammad Hari Mahar, dan Kasubsi Eksekusi Bidang Pidsus Angga Wardana, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Sendawar, Senin (15/2/2021).
Diungkapkan Iswan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2033 K/PID.SUS/2014, dinyatakan secara inkrah, terpidana HG dijatuhi hukuman selama empat tahun kurungan badan. “Dan pidana denda sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ungkap Iswan.
Ia menambahkan, kasus tersebut merupakan satu kesatuan dari dua perkara yang telah dilaksanakan Kejari Kubar sebelumnya. Dia menjelaskan, perkara tersebut sama dengan perkara terdahulu atas nama terpidana Zulkarnaen (Z) dan terpidana Victorius Hendri (VH).
“Sehingga eksekusi terpidana HG dengan menempatkannya untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sempaja di Samarinda,” tegas Iswan Noor.
Sebelumnya, terpidana HG secara kooperatif memenuhi surat panggilan Kejari Kubar terkait putusan MA. Sebelumnya diketahui, terpidana HG merupakan terdakwa dalam kasus Tipikor pengadaan kendaraan operasional Dinas Kesehatan Kubar TA 2008. Terpidana HG adalah orang yang menggunakan atau memakai perusahaan (CV) milik terpidana VH.
Ditambahkan Kasi Intelijen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, dalam perjalanannya kala itu, CV Jangin Putratama dinyatakan sebagai pemenang lelang pengadaan mobil tersebut. Nilai proyek tersebut terkoreksi menjadi sekitar Rp 288 juta.
Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), CV Jangin Putratama diperintahkan untuk memulai pengadaan mobil tersebut. Namun, badan hukum ini meminta pembayaran uang muka sebesar 30 persen dengan transfer ke rekening Hendrikus Gamas, pihak yang diberi kuasa oleh CV Jangin Putratama. Bukan ke rekening CV tersebut dengan atas nama VH.
Diskes Kubar pun memproses permohonan uang muka tersebut, dan cairlah dana sekira Rp 86 juta yang masuk ke rekening HG. Dari uang sebesar itu, rupanya hanya Rp 10 juta yang digunakan untuk membayar uang muka calon mobil operasional Diskes Kubar. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan pribadinya.
Sampai berakhirnya masa kontrak, HG yang mewakili CV Jangin Putratama, sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tidak memenuhi kewajibannya, yaitu menyerahkan kendaraan Mitsubishi Triton Double Cabin GLX warna merah kepada Diskes Kubar. Agar dana yang telah dianggarkan tidak kembali ke kas daerah, dan ada surat kesanggupan HG untuk menyelesaikan pekerjaan, Z sebagai Kadiskes pun melakukan inisiatif untuk membuat dokumen pencairan dana 70 persen dari nilai kontrak.
Terdakwa Kadiskes Kubar saat itu membuat seolah-olah satu unit kendaraan operasional itu telah ada dan sudah diserahterimakan dari CV Jangin Putratama. Hingga masa perpanjangan kontraknya, HG yang mewakili CV tersebut belum juga memenuhi kewajibannya menyerahkan kendaraan operasional Diskes Kubar.
Singkat cerita, karena dana pengadaan mobil operasional tersebut telah cair 100 persen, namun fisik mobil tersebut tidak ada, maka berdasarkan audit pada 9 November 2011, terjadi kerugian negara sekira Rp 262 juta.(imy/zul)
Tags :
Kategori :