Warga Desa Long Bentuq Minta Peta Wilayah Diubah

Minggu 14-02-2021,23:01 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Polemik Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kutim tak sekedar tuntutan ganti rugi lahan. Persoalan ini muncul karena ada kejanggalan dengan perubahan peta wilayah Desa Long Bentuq.

Upaya hukum pun coba dijalankan warga untuk bisa memastikan alasan perubahan peta tersebut. Mewakili masyarakat Desa Long Bentuq, Pastor Paroki, Goah Dieng Ding Hong mengatakan warga kini menyiapkan berbagai hal. Untuk menempuh jalur hukum. Terutama untuk menggugat kembali peta desa yang pada tahun 2015 lalu disahkan Pemkab Kutim. “Kami harap upaya kami ini bisa dihormati. Karena dengan adanya peta 2015 itu wilayah desa mengecil,” ucap Goah. Diketahui, masyarakat adat dayak Modang menuntut hak atas wilayah adat mereka. Kini wilayah adat yang dimaksud telah ditanami kelapa sawit. Tanpa persetujuan masyarakat adat. Luasnya sekitar 4.000 hektare. Dan luasan lahan tersebut dulunya adalah wilayah Desa Long Bentuq. Tetapi berubah setelah ada peta 2015 yang dikeluarkan oleh Pemkab Kutim. Perubahan peta wilayah desa itu berdampak pada kultur masyarakat adat di sana. Karena lahan yang diubah tersebut adalah lokasi berburu, tempat mencari makan warga secara turun temurun. “Apalagi kini justru masuk kebun sawit. Akhirnya sungai tercemar, hasil buruan berkurang. Dampaknya kami yang langsung rasakan,” ujar Goah. Hanya saja sepakatan itu berubah saat peta dari Pemkab Kutim keluar pada 2015 lalu. Apalagi dalam penetapan peta 2015 tersebut, pemerintah tak pernah melibatkan masyarakat sedikit pun. Bahkan saat dilakukan mediasi Rabu (10/2) lalu, pemkab berargumen perihal itu adalah kewenangan pemerintah. “Kami ingin melihat kembali kesepakatan tahun 1993 lalu. Sebab dari sana awal kesepakatan antar kepala adat dalam membagi wilayah,” tuturnya. Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang mengatakan rencana pengajuan gugatan peta tersebut akan ditangani. Secara hukum. Pemkab menyerahkan prosesnya ke pihak berwenang. Lantaran, keputusan akan berada di ranah pihak yudikatif. “Berkaitan dengan proses hukum itu ada pengadilan dan kepolisian. Biar prosesnya berjalan nantinya,” ucap Kasmidi singkat. (bct/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait