Belum Usai, Masyarakat Adat dan Perusahaan Masih Proses Mediasi
Jumat 12-02-2021,11:31 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Kutim,nomorsatukaltim.com – Polemik antara masyarakat adat Dayak Modang Long Wai dan perusahaan coba dimediasi Pemkab Kutai Timur (Kutim).
Walaupun warga Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang sepakat dengan hasil mediasi. Tapi tetap ada upaya memastikan tanah adat melalui jalur hukum.
Diketahui, warga Desa Long Bentuq memblokir jalan yang jadi akses perusahaan. Sehingga membuat distribusi buah kelapa sawit lumpuh total.
Dalam mediasi hal itu bisa diselesaikan dan disepakati aksi itu berhenti. Namun, masyarakat adat Dayak Modang Long Wai masih tetap ingin memastikan jika hak ulayat mereka. Selanjutnya, jalur meja hijau yang coba dipakai oleh mereka.
Mewakili warga Long Bentuq, Pastor Paroki Goah Dieng Ding Hong mengatakan, mau tidak mau warga harus mengikuti hasil mediasi tersebut. Karena pemerintah memiliki kepentingan terhadap dunia investasi di Kutim.
“Jadi aksi memang harus berhenti dulu. Namun kami juga meminta agar upaya warga untuk memastikan kawasan lahan adatnya akan tetap berjalan,” ucap Goah.
Menurutnya, langkah yang memungkinkan nantinya adalah dengan meminta kepastian hukum. Dengan melihat peta kawasan adat Dayak Modang Long Wai tersebut. Karena peta kawasan tersebut berubah di tahun 2015 berdasarkan kebijakan Bupati Kutim kala itu.
“Kami akan coba cara itu. Karena sebelum 2015 itu luas Desa Long Bentuq lebih besar,” katanya.
Oleh karena itu, ia coba menegaskan dalam mediasi tersebut. Pemerintah dan perusahaan diminta untuk bisa menghormati upaya hukum yang dilakukan warga Desa Long Bentuq.
Karena dengan kehadiran peta 2015 itu warga Long Bentuq menjadi kehilangan ruang hidup.
“Hutan adat yang harusnya jadi tempat berburu, bercocok tanam tidak ada lagi. Itu yang coba kami kembalikan,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang usai mediasi mengatakan, Pemkab Kutim hanya ingin memastikan jika warga Desa Long Bentuq membaik taraf hidupnya. Perusahaan pun sudah diminta untuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat di desa itu.
“Jadi sudah ada kesepakatan terkait kemitraan dengan menyiapkan lahan plasma kelapa sawit,” ucap Kasmidi.
Terkait dengan permintaan warga Desa Long Bentuq untuk biaya ganti rugi sebesar Rp15 miliar. Pemkab tidak bisa memastikan dasar hukum yang berlaku terkait hal itu. Sehingga, tuntutan tersebut pun tidak dapat dipenuhi.
“Karena tidak ada cantolan hukumnya. Makanya kami tak dapat penuhi,” imbuhnya.
Apalagi sebelumnya, pihak perusahaan mengklaim sudah membayar biaya pembebasan lahan tersebut. Maka tidak mungkin pemkab kembali memaksa perusahaan untuk membayar tuntutan warga tersebut.
“Jadi kita secara normatif saja. Apa yang diminta masyarakat dan bisa dipenuhi oleh pemerintah, kami akan perjuangkan,” tandasnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :