Kata Saksi soal Ismu-Encek: Dekat dengan Rakyat, Peduli Kegiatan Agama

Selasa 09-02-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Di balik tindak rasuah yang telah dilakukan oleh Ismunandar dan Encek UR Firgasih, kedua terdakwa kasus suap infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim ini begitu dikenal sebagai sosok pasangan suami istri (pasutri) yang dekat dengan masyarakatnya.

nomorsatukaltim.com - TIDAK ada jarak, kerap hadir untuk membantu, serta tak membedakan golongan tertentu. Seperti itulah yang ingin coba digambarkan para saksi di dalam persidangan yang berlangsung secara daring di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (8/2/2021) siang. Apa yang telah disampaikan oleh para saksi ini, diharapkan dapat meringankan hukuman bagi kedua terdakwa nantinya. Ketika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mantan dua pejabat tinggi di Kutim tersebut, akan menjatuhkan putusan dalam waktu dekat ini. Persidangan kasus penerimaan suap lima pejabat tinggi di Kutim yang menyeret Ismunandar cs, ini telah masuk dengan agenda A De Charge. Atau mendengarkan saksi meringankan para terdakwa. Ada sebanyak enam orang saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum kedua terdakwa. Tiga saksi dari terdakwa Ismunandar dan sisanya dari Encek UR Firgasih. Untuk saksi dari terdakwa Ismunandar, adalah Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng, dan Sayid Sulaiman Al Idrus. Sedangkan saksi untuk terdakwa Encek UR Firgasih, ada Harsito, Junaidi, dan Priyanto. Dengan kembali menghadirkan dua terdakwa penerima suap, yakni Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, dan sang Istri sekaligus mantan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih sebagai pesakitan. Pejabat eksekutif dan legislatif di Kutim ini didakwa menerima suap berupa uang maupun barang dari para rekanan swasta, dengan nilai keseluruhannya berjumlah Rp 22 miliar. Timbal balik dari sogokan yang mereka terima, dengan menghadiahi para rekanan swasta berupa paket pekerjaan proyek infrastruktur. Pasutri tersebut saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Di awal persidangan, majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele, didampingi Ukar Priyambodo dan Lucius Winarno sebagai hakim anggota, lebih dahulu meminta keterangan saksi dari tiga terdakwa Encek UR Firgasih. Secara bergantian, Harsito, Junaidi, dan Priyanto, menyampaikan kesaksiannya, atas kinerja Terdakwa Encek yang kala itu menjabat sebagai ketua DPRD Kutim. Disebutkan, Harsito sebagai Kepala Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di Kutim itu, mengaku pernah mendapatkan bantuan dana dari ketua DPRD Kutim sebesar Rp 60 juta. "Iya benar, untuk keperluan pembangunan sekolah kami, yang mengajar anak berkebutuhan khusus (ABK)," ungkap Harsito ketika ditanya di dalam persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Harsito lalu diminta untuk menyampaikan proses penerimaan bantuan dana dari ketua DPRD Kutim. "Awalnya saya diminta untuk membuat proposal. Sebenarnya di dalam proposal itu hanya meminta nominal bantuan sebesar Rp 50 juta. Tapi di luar dugaan kami, itu kami dikasih Rp 60 juta. Jadi saya kaget. Saya bilang, ini salah, Bu. Tapi beliau bilang tidak. Karena Rp 10 juta saya (Encek) yang kasih," tutur Harsito sembari menjelaskan. Menurutnya, sekolah tempat Harsito mengajar mendapatkan perhatian dari Encek selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim. "Sekolah kami ini pak, mendidik anak berkebutuhan khusus. Sekolah SLB tingkat SMP dan SMA/SMK ini kan sebenarnya kewenangannya di Provinsi. Tetapi beliau mau membantu kami," kata Harsito. Disampaikan Harsito, di luar perkara yang saat ini tengah menjeratnya, Encek dikenal cukup baik bagi rakyatnya. "Beliau sangat luar biasa, begitu dekatnya sama kami, rakyat kecil. Sehingga ada harapan mudah-mudahan kesaksian kami didengarkan oleh hakim dan meringankan hukuman bunda (Encek), supaya bisa kembali lagi ke Kutai Timur. Beliau adalah bunda bagi semua golongan masyarakat, tidak membedakan agama dan kami begitu merasakannya," tandasnya. Selanjutnya, giliran Junaidi, salah satu pimpinan majelis taklim di Kutai Timur. Saat memberikan kesaksian di persidangan, ia mengatakan selama terdakwa Encek UR Firgasih menjabat sebagai ketua DPRD, banyak memberikan bantuan kepada majelis taklim dan masjid. "Beliau memang orang yang loyal betul kepada majelis taklim. Ada 343 majelis taklim, semua bunda (Encek UR Firgasih) uruskan akta notarisnya. Setiap tahunnya, bunda kasih bantuan ke semua majelis taklim itu, tanpa terkecuali. Dan juga untuk semua masjid," kata Junaidi. "Bunda Encek Firgasih itu memang betul-betul peduli. Dari awal jadi anggota DPRD Kutim sampai terakhir jadi ketua DPRD," sambungnya. Hal itu dibenarkan oleh, Priyanto Ketua Gapoktan Berkah Bersatu di Kecamatan Kaubun, Kutim. Kepada JPU dari KPK, ia mengaku pernah menerima bantuan sebesar Rp 100 juta. "Iya memang benar, bahwa saya menerima. Tetapi untuk pemesanan beras dari kelompok kami," terangnya. Encek disebutkannya sangat mendukung produktivitas dari para petani yang ada di Kutim. Salah satu caranya, dengan membeli hasil panen, yang kemudian dibagikan ke seluruh majelis taklim. "Jadi beras yang dipesan dari kami, itu untuk bantuan ke majelis taklim di seluruh kecamatan Kaubun. Ada sebanyak 8 ton. Kemudian beras itu kami kemas, 5 kilogram per kemasannya. Jadi ada berjumlah 1.600 kemasan yang dibagikan," ucapnya. Ditegaskannya, itu semua atas dasar inisiatif Encek UR Firgasih untuk membantu anggota majelis taklim dan para petani yang ada di kecamatan Kaubun. "Jadi kepedulian beliau pada masyarakat sangat luar biasa sekali dan banyak membantu majelis taklim dan petani yang ada di Kecamatan Kaubun," tandasnya. Setelahnya, giliran ketiga saksi dari terdakwa Ismunandar yang dimintai keterangannya secara bergantian. Mereka adalah, Emi Wati, Yesaya Poluan Pelleng, dan Sayid Sulaiman Al Idrus. "Kami memiliki lembaga bernama Kampung hijau yang dibina dan dilindungi oleh bapak (Ismunandar) selaku Bupati Kutim. Adapun program kegiatan kami berbentuk program sosial untuk menyentuh masyarakat," ungkap EMI Wati, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kampung Hijau. EMI menyampaikan, salah satu program yang pernah dibantu oleh Ismunandar ialah sidang isbat massal, bagi pasutri yang belum terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). "Program itu atas permintaan masyarakat. Itu di tahun 2017, kami gelar sidang isbat massal terpadu. Di sana ada banyak masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah. Jadi ada gebrakan kami itu," katanya. Emi mengatakan, program itu sangat didukung oleh terdakwa. Pada saat itu, peserta sidang isbat massal terpadu diikuti sebanyak 140 peserta. Terdakwa memerintahkan Disdukcapil Kutim untuk bersinergi bersama Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama (KUA), agar dapat menerbitkan surat nikah bagi masyarakat yang melakukan pernikahan siri. "Bahkan sekaligus akta kelahiran bagi anak-anak mereka yang dari 140 pasangan itu. Dan itu sangat di-support oleh bapak (terdakwa) Bupati Kutim, di sinilah peran bapak sangat dibutuhkan dan sangat menyentuh masyarakat. Bapak juga seorang bupati yang tidak memiliki jarak dengan masyarakatnya," ucapnya. Tak hanya itu, banyak agenda kegiatan sosial diselenggarakan kelompok yang dipimpin Emi ini, yang telah dibantu oleh terdakwa. Dari seluruh kegiatan itu, Ismunandar selalu hadir dan turun langsung bertemu dengan masyarakat. "Banyak sebetulnya kegiatan kami yang langsung didukung bapak. Contohnya seperti saat awal pandemi COVID-19 kemarin, kami berbagi bersama bapak menolong masyarakat. Karena saat itu dampaknya luar biasa, khususnya yang punya penghasilan kecil. Itulah kepedulian bapak bupati kita itu," ucapnya. Ismunandar juga disebutkan oleh saksi, sangat aktif memberikan bantuan untuk seluruh majelis taklim. "Kebaikan bapak kepada majelis taklim dan kepada saya pribadi, bahwa bapak Ismu ini selalu turun tangan kepada masyarakatnya. Beliau itu juga aktif di dalam majelis taklim yang ada di Kutim," terang Sayid Sulaiman Al Idrus, salah satu ketua majelis taklim di Kutim Dia menegaskan, terdakwa pasutri ini tidak pernah tutup mata dan selalu memberikan bantuan di setiap kegiatan agama. "Contohnya seperti berziarah ke Guru Sekumpul," katanya. "Untuk kami, pak Ismu itu kerap membantu konsumsi, transportasi dan lain-lain. Misalnya majelis taklim ini mau berziarah ke mana, itu bantu akomodasi dan transportasi. Beliau sangat aktif di majelis taklim maupun organisasi kedaerahan, kepemudaan, dan nasional," imbuhnya. Sementara itu, bagi Yesaya Poluan Pelleng salah satu pendeta di Kutim, mengatakan terdakwa memiliki kontribusi besar bagi antar umat beragama. "Beliau betul-betul menjadi seorang bapak yang peduli bagi setiap agama, sehingga terjadi keharmonisan melalui kehadiran beliau di setiap kegiatan keagamaan, khususnya umat kristiani," ucapnya. Kata Yesaya, terdakwa Ismunandar tidak pernah sungkan untuk hadir di setiap kegiatan acara umat kristiani, seperti natal dan paskah. Bahkan selalu memberikan sumbangsih untuk kegiatan yang menyangkut kegiatan kerohanian. "Saat di masa pandemi COVID-19,  beliau sangat membantu masyarakat, khususnya kerohanian umat kristiani, para pendeta yang ada di desa dan pelosok yang terdampak. Beliau membantu dengan membagikan sembako," katanya. "Bapak (Ismunandar) banyak membantu di setiap kegiatan acara, seperti akomodasi, konsumsi dan transportasi. Lebih banyak menyangkut kepanitiaan di acara natal dan paskah. Beliau selalu ada dan hadir di dua acara penting umat kristiani," tandasnya. Setelah mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan kedua kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (16/2/2021) mendatang. Dengan agenda mendengarkan keterangan dari kelima terdakwa. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait