Residivis Terciduk saat Antar Sabu

Jumat 05-02-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Pernah tinggal di bui tak membuat HM (35) jera. Pria yang keluar dari hotel prodeo pada 2017 lalu ini, memilih kembali ke dalam lingkaran bisnis sabu.

Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. HM yang terciduk, tak dapat berbuat banyak. Akibat ulahnya mengedarkan narkoba, dia harus kembali berurusan dengan Korps Bhayangkara. Dan kini telah dijebloskan ke dalam penjara. Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andhika Darma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, menyampaikan kronologi penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap HM yang terjadi, Kamis (4/2/2021) malam lalu. Berangkat dari informasi warga, yang menyebutkan di bilangan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Paci, Kecamatan Sungai Kunjang, kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Iptu Abdillah Dalimunthe segeranya mengerahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pengintaian pun mulai dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Di sana, polisi berpakaian sipil mendapati HM dengan gerak-gerik mencurigakan. Sedang mondar-mandir mengendarai motor jenis Honda Vario KT 2988 IU hitam. Alhasil, HM langsung masuk di dalam radar operasi. Setelah target dikunci, petugas pun mendatangi HM yang sedang berhenti di pinggir jalan. "Mengetahui ada petugas datang, tersangka langsung membuang satu kotak rokok ke tanah," ungkap Iptu Abdillah Dalimunthe ketika dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021) sore. Hendra yang berhasil ditangkap tanpa perlawanan, kemudian diminta memungut kotak rokok yang baru saja dibuangnya. Setelah digeledah, petugas mendapati narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 47,05 gram bruto. "Kemudian kami lakukan lagi penggeledahan. Anggota kami mendapati satu unit ponsel yang juga dibuang HM. Diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli barang haram tersebut," katanya. "Saat kami tanya, dia mengaku kalau barang itu memang miliknya," sambungnya. Lanjut Dalimunthe mengatakan, sabu itu rencananya akan diletakkan ke sebuah tempat. Untuk kemudian diambil oleh pembelinya. "Tapi keduluan kami amankan. Dia diminta seseorang untuk mengantarkan sabu, setelah itu nanti diarahkan untuk diantar ke mana," terangnya. Kepada polisi, Hendra mengaku hanya sebagai kurir. Sebelum tertangkap polisi, sabu itu baru saja diambil dari suatu tempat. Kemudian dia diperintahkan untuk menaruh sepoket kristal mematikan itu di bilangan jalan tersebut. "Awalnya bukan dirinya yang diminta untuk mengambil, melainkan rekannya. Karena katanya perlu uang, makanya dia mau saat diminta untuk mengambil," jelas Dalimunthe lagi. Setelah berhasil diringkus, HM kemudian digelandang ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, diketahui kalau HM merupakan residivis. "Dia residivis kasus narkoba juga, keluarnya itu 2017 lalu," ucapnya. Hingga saat ini, Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan guna mencari pelaku lainnya dalam jaringan tersebut. "Masih kami dalami lagi, dari mana dia dapat barangnya. Kalau perannya dia ini sebagai kurir," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait