Pernikahan Boleh Dilanjutkan, ini Ketentuannya

Jumat 05-02-2021,18:48 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, nomorsatukaltim.com - Dandim 0906/Tenggarong Letkol (Inf) Charles Alling mengharapkan masyarakat bisa jalankan dan patuhi Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Sebagai upaya penanganan COVID-19 di Kukar.

Berdasarkan arahan yang diterimanya dari Pangdam VI/Mulawarman, Alling meminta masyarakat untuk menunda segala kegiatan diluar rumah sementara waktu. Mengurangi mobilitas untuk urusan yang dikira tidak penting. Termasuk acara pernikahan.

"Harapannya tidak ada aktivitas yang berlebihan diluar, lebih utamakan berdiam diri dirumah," ucap Alling pada Disway Kaltim, Jumat (5/2/2021). Beberapa upaya pun turut dilakukan Kodim 0906/Tenggarong bersama Satgas COVID-19 Kukar. Terutama untuk fasilitas publik pasar tradisional. Meminta para pedagang bisa mengatur kembali jam operasional. Karena sebagai upaya yang dilakukan selama dua hari dalam sepekan, Kodim 0906/Tenggarong yang bergerak didalam Satgas COVID-19 Kukar bakal melakukan penyemprotan disinfektan secara bertahap dan berkala. "Diberi pengertian dan dihimbau untuk sementara tidak berjualan, tapi bukan larangan," ujarnya lagi. Terkait agenda pernikahan, bagi masyarakat atau keluarga mempelai yang terlanjur membagikan undangan. Tetap diperbolehkan melangsungkan hajatannya. Namun tentu dengan catatan wajib penuhi protokol kesehatan (Prokes). Seperti yang sudah diatur di dalam Surat Edaran Bupati Kukar. Terkait pernikahan, hajatan dan lain sebagainya. "Dan bakal diawasi, memastikan Prokes berjalan sesuai ketentuan," tutup Alling. (mrf)
Tags :
Kategori :

Terkait