Menanti Perpanjangan Masa Plt Bupati Kutim

Rabu 03-02-2021,13:08 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kutim periode 2016-2021 telah habis. Usulan pemberhentian disepakati oleh DPRD Kutim. Untuk diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemprov Kaltim. Selanjutnya akan ada pemimpin baru yang bersifat sementara.

Pemberhentian disepakati oleh 22 anggota dewan. Karena Bupati Kutim yang definitif belum bisa dipastikan. Sejatinya, masa jabatan Bupati Kutim selesai 17 Februari mendatang. Tetapi Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum ditetapkan. Karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka bakal ada pejabat sementara yang mengisi kekosongan. Ketua DPRD Kutim, Joni mengatakan seharusnya usulan ini dilakukan pada Januari lalu. Sebab dalam aturan, minimal sebulan sebelum masa jabatan habis usulan harus dilayangkan. Tetapi karena DPRD dan Pemkab Kutim sibuk, maka baru terlaksana sekarang. “Makanya tertunda. Dan sebenarnya pak Wakil (Kasmidi Bulang) mau langsung menghadiri. Tapi tetap tidak bisa karena bertepatan dengan sidang MK,” ucapnya. Jika telah disampaikan kepada Kemendagri maka selanjutnya menunggu hasil sengketa pemilu di MK. Sampai nantinya KPU Kutim menetapkan pemenang Pilkada. Maka nantinya DPRD bakal menunggu kembali arahan arahan dari Kemendagri. “Seharusnya semua kepala daerah pemenang Pilkada pada 17 Februari itu dilantik bersamaan. Tapi melihat situasi saat ini kami tunggu kabar selanjutnya saja,” imbuhnya. Tetapi ia menjamin. Jika pejabat sementara itu tak bakal lama memimpin. Lantaran, semua sengketa Pilkada di MK wajib selesai pada 24 Februari mendatang. Sehingga dari keputusan tersebut bakal bisa dilihat siapa pemenang Pilkada Kutim. “Untuk kemudian ditetapkan dan dilantik jadi Bupati Kutim definitif,” tuturnya. Tetapi kembali ia menegaskan jika Pemprov Kaltim yang menunjuk pejabat sementara itu. Termasuk dari mana orang yang bakal dipilih nantinya. “Keputusan gubernur semuanya. Entah orang dari Setkab Kutim sendiri atau dari Pemprov yang dipilih. Semuanya memungkinkan,” tandasnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait