Raperda KIPI Gugur

Selasa 02-02-2021,10:23 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (KSP), Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) 2020-2040 yang diusulkan sejak 2020, dipastikan tidak akan dilanjutkan pada 2021 ini.

Selain itu, Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Kaltara Jaya, juga tidak bisa dilanjutkan. Dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, dua raperda yang tidak dilanjutkan itu, memiliki faktor penyebab. Misalnya, Raperda KIPI. Dalam aturannya, KIPI perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pusat. “Apalagi, ada beberapa hal yang sebelumnya menjadi hambatan, yakni terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW). KIPI tidak dilanjutkan karena dalam undang-undang, atau aturan yang ada tidak memperbolehkan. Sehingga, raperda itu gugur dengan aturan undang-undang,” ujar Syamsuddin Arfah, belum lama ini. Lalu lanjut dia, khusus Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang PT Migas Kaltara Jaya, dikarenakan telah melewati batas waktu yang ditetapkan, yakni akhir 2020 lalu. "Secara teknis, waktunya sudah dianggap lewat oleh pusat. Sehingga, dinyatakan tidak berkepentingan. Itu penjelasannya secara teknis. Lagi pula dari Pemprov Kaltara juga tidak ada pengusulan untuk melanjutkannya di 2021 ini,” ujarnya. Sedangkan raperda yang di 2020 lalu belum selesai, kembali dilanjutkan di 2021. Total, ada 8 raperda yang akan dibahas tahun ini. Selain tunggakan tahun lalu, juga raperda usulan DPRD. */ZUH/REI
Tags :
Kategori :

Terkait