APBN Defisit, Pemerintah Harus Berani Tinggikan Nilai Cukai Rokok

Selasa 24-09-2019,11:28 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria. (ist) Jakarta, DiswayKaltim.com - Defisit semakin melebar dari waktu ke waktu. Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria, mengatakan penerimaan pajak setiap tahun tak sanggup mengatasi besarnya kebutuhan anggaran rutin dan anggaran pembangunan. ”Defisit selalu ditutupi dengan utang pemerintah yang semakin membesar dari waktu ke waktu. Strategi yang justru tidak mengatasi masalah dalam jangka panjang,” ungkap Sofyano di Jakarta, (24/4/2019). Padahal ruang bagi peningkatan kemampuan fiskal pemerintan masih sangat besar. Ruang untuk meningkatkan pendapatan negara masih cukup banyak dan beragam. Dibutuhkan kemauan dan keberanian dari pemerintah untuk menggenjot sumber sumber penerimaan negara melalui kebijakan perpajakan yang lebih progresif. ”Salah satu kebijakan yang dapat dijalankan adalah kebijakan cukai tembakau tinggi,” paparnya. Kebijakan yang sudah pasti mendapatkan dukungan baik dari publik nasional maupun publik internasional. Mengingat seluruh dunia juga menjalankan kebijakan yang sama terkait tembakau dan rokok, yakni kebijakan cukai tinggi. Hanya Indonesia yang terlambat menjalankan kebijakan cukai tembakau tinggi. ”Selama ini pemerintah  kuatir jika cukai tembakau naik maka akan berdampak pada petani dan industri. Akibatnya cukai tembakau tahunan lebih banyak tidak naik,” paparnya.  Padahal pajak pajak yang lain atau pungutan yang lain dinaikkan. Walaupun cukai tembakau naik, tingkat kenaikan bersifat ala kadarnya atau hanya disesuaikan dengan inflasi, bukan sebagai kebijakan progresif. Tentu saja ini menjadi pertanyaan publik. Baru pada 2020 mendatang cukai rokok akan dinaikkan sebesar 23 persen. Tahun 2019 cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Langkah ini memang patut diacungi jempol. Keberanian pemerintah sudah mulai terlihat. Meskipun dengan angka kenaikan ini, Indonesia belum bisa mengikuti level cukai rokok di negar negara lain seperti Singapura, philipina, Thailand dan lain sebagainya. ”Apalagi mengikuti level cukai di negara megara maju. Indonesia masih jauh dari harapan itu,” bebernya. Namun kenaikan tahunan pada tahun tahun mendatang masih sangat memungkinkan. Tahun 2021 kenaikan cukai tembakau harus mengikuti kenaikan dalam tahun 2020. Dengan demikian cukai secara perlahan lahan dapat mengejar ketertinggalan dengan negara negara lainnya. Kenaikan cukai ini akan sangat berkontribusi terhadap APBN. Bayangkan jika cukai bisa naik 100 persen dari tarif cukai saat ini maka pemerntah tidak perlu lagi berhutang ke luar negeri dalam menutup defist APBN. ”Pemerintah  bisa mendapatkan Rp.350-400 triliun dari cukai. Tinggal yang diperlukan nanti adalah pengelolaan cukai yang lebih inklusive, transparan,” paparnya. Cukai rokok  dapat menjadi kekuatan dalam pembiayaan bagi pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Anggaran yang bersumber dari cukai rokok dapat digunakan bagi pembangunan pedesaan, jaminan sosial kesehatan rakyat, pengembangan penelitian dalam rangka memperkuat usaha kecil menengah. Sehingga kenaikan cukai rokok tidak lagi dibayangi ketakutan akan mengorbankan petani dan usaha kecil menengah. Hanya yang diperlukan adalah kesungguhan dan konsistensi semua pihak. Khususnya para pengambil kebijakan untuk sungguh sungguh menjalankan kebijakan cukai sesuai dengan arah dan target pembangunan nasional. Khususnya, pembangunan manusia sebagaimana yang diinginkan presiden Jokowi sebagai prioritas dalam periode ke dua pemerintahannya. ”Kebijakan pemerintah untuk mengoreksi naik cukai rokok jangan hanya jadi isu politik saja. Tapi harus diwujudkan juga sudah saatnya pemerintah membuat aturan menetapkan harga jual eceran rokok yang ini lebih banyak manfaatnya bagi rakyat dan negara,” tegasnya. (dni/indopos/eny)  

Tags :
Kategori :

Terkait