Hari Ini Sidang Kasus Korupsi PT AKU, JPU Hadirkan Saksi Terakhir

Senin 01-02-2021,10:04 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Dua saksi akan dipanggil dalam persidangan kasus rasuah di Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama atau PT AKU, hari ini (1/2/2021) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Keduanya, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, adalah saksi terakhir yang dihadirkan pihaknya di muka sidang.

Kedua saksi itu adalah Ibnu Nirwani, mantan Dewan Pengawas PT AKU, dan Muhammad Sofhie, Tim Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kaltim. Para saksi yang dihadirkan di dalam persidangan ini akan diambil kesaksiannya, perihal pengetahuannya atas tindak rasuah yang dilakukan oleh terdakwa Yanuar dan Nuriyanto, sebagai mantan pucuk pimpinan Perusda PT AKU. Seperti diketahui, Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU, telah ditetapkan sebagai terdakwa atas perbuatannya yang telah menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp 27 miliar. Disampaikan JPU Zaenurofiq, di dalam persidangan hari ini, pihaknya hanya membacakan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Ibnu Nirwani. Pasalnya, mantan Ketua Dewan Pengawas PT AKU itu tak bisa hadir secara tetap. Lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia tiga bulan lalu. "Satu saksi, yang sebagai mantan Ketua Dewan Pengawas (PT AKU) ini telah meninggal dunia. Nanti di persidangan kita hanya bacakan keterangan dari almarhum," ungkap pria yang akrab disapa Rofiq ketika dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) sore. Lanjut dikatakan Rofiq, mantan Ketua Dewan Pengawas PT AKU itu meninggal dunia setelah diperiksa oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dibeberkan, di dalam BAP almarhum telah bersaksi terkait kerja sama yang dilakukan PT AKU dengan pihak ketiga. Disebutkan, kedua terdakwa sebagai pucuk pimpinan PT AKU telah melakukan kerja sama secara sepihak dengan kesembilan perusahaan tersebut. Tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari dewan pengawas. “Isi dari dari BAP saksi ini menyampaikan fakta, bahwa kedua terdakwa ini ketika melakukan kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dan tanpa seizin dewan pengawas. Jadi kedua terdakwa ini hanya melaporkan saja setelah melakukan perjanjian. Namun bukan sebelum perjanjian. Itu terjadi di 2005, 2007, hingga 2010 itu,” bebernya. Tak hanya sekadar membacakan keterangan almarhum di dalam BAP. Di dalam persidangan, JPU juga akan menyampaikan surat kematian yang bersangkutan kepada majelis hakim. "Dari pihak keluarga sudah menyerahkan surat kematian almarhum kepada kami, nantinya juga sebagai bukti, sehingga kami hanya membacakan kesaksian melalui BAP-nya," sambungnya. Setelah membacakan kesaksian mantan Ketua Dewan Pengawas, JPU kemudian akan menghadirkan saksi atas nama Muhammad Sofie yang bertugas di dalam Tim Audit dari BPK Provinsi Kaltim. Saksi akan dimintai keterangannya terkait temuan adanya kerja sama PT AKU dengan sembilan perusahaan. Yang mengakibatkan negara sampai merugi hingga Rp 29 miliar. Dari sembilan perusahaan yang telah melakukan kerja sama dengan PT AKU, diketahui kalau tujuh di antaranya perusahaan bodong. Merupakan bentukan kedua terdakwa, yang digunakan untuk mencuci uang penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. "Saksi dari BPK Provinsi (Kaltim) yang kita kejar keterangannya ini, lebih terkait bagaimana metode yang dipakai sehingga ada temuan kerugian negara sebesar Rp 29 miliar," ungkapnya. Lanjut Rofiq yang juga menjabat sebagai Kasi Penuntut Umum Kejati Kaltim itu, kedua orang tersebut adalah saksi terakhir yang dihadirkan di dalam persidangan kasus penyalahgunaan penyertaan modal Pemprov Kaltim. "Setelah sidang ini, sidang selanjutnya menghadirkan kedua terdakwa untuk menjadi saksi satu sama lain. Keduanya ini saling berkaitan dalam kasus korupsi ini," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait