2 Perempuan Muda Diciduk Polisi Hendak Transaksi Ekstasi

Rabu 27-01-2021,20:54 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali meringkus pelaku tindak peredaran narkoba jenis ekstasi. Kali ini, polisi menahan dua perempuan muda berinisial WA (23) dan SU (28), Jumat (22/1/2021) lalu, pukul 00.30 Wita.

Dua perempuan muda ini ditangkap petugas berwajib saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi sebanyak 39 butir. Keduanya dibekuk petugas ketika berada di Tepian Sungai Mahakam, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan kantor Gubernur Kaltim. Dijelaskan Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena, melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe, pengungkapan ini bermula dari laporan warga sekitar. Tepian Mahakam dikabarkan kerap menjadi wilayah transaksi narkotika. "Kami langsung melakukan penyelidikan lapangan dan mendapati dua pelaku tersebut," kata Dalimunthe, Rabu (27/1/2021). Kedua pelaku ditangkap saat berada di dalam mobil Honda Brio bernopol KT 1330 WM warna abu metalik. Dengan gelagat mencurigakan, polisi yang memantau kedua pelaku lantas menaruh curiga. Dengan perlahan petugas pun mendekat. Kemudian keduanya diringkus dan langsung dilakukan penggeledahan. "Saat kami geledah, kami temukan satu buah dompet di belakang kantong kursi mobil berisi 39 butir ineks (ekstasi) dengan berat total 20,58 gram neto," bebernya. Dari 39 butir ineks tersebut, diketahui 19 di antaranya bermerek Audi biru dengan berat 10,43 gram neto. Sepuluh lainnya berwarna ungu dengan merek Lacasa dan memiliki berat 5,58 gram neto, sepuluh butir sisanya merupakan ineks merek NFL warna hijau seberat 4,57 gram neto. Selain butiran ineks, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut senilai Rp 7,1 juta, dua bundel plastik klip, dan satu unit ponsel. "Kami juga amankan satu unit ponsel di kantong celana sebelah kanan milik SU dan satu buah ATM serta uang tunai Rp 3.050.000 di dalam tas milik SU," imbuhnya. Dengan demikian, polisi mengamankan uang tunai dengan total Rp 10.150.000, dua unit ponsel, 39 butir pil ineks, dan satu buah kartu ATM. Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan menuju indekos pelaku SU di bilangan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu. "Di kost SU kami menemukan barang bukti satu butir ineks seberat 0,44 gram neto merek NFL hijau, yang berada di dalam lemarinya," tambahnya. Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, Dalimunthe menyampaikan kalau peran kedua pelaku memang sebagai pengedar narkotika ekstasi tersebut. Akan tetapi, kedua pelaku tak asal mengedar. Sebab hanya kepada kalangan tertentu. "Artinya mereka ini menjual sesuai permintaan dari pelanggannya, seperti yang kami amankan ini. kan berbagai macam merek sesuai pesanan. Sekarang kasus ini masih terus kami kembangkan. Terlebih untuk asal muasal barang," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait