Soal Banjir, Pokja 30 Kritik DPRD Samarinda

Senin 25-01-2021,17:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Kelompok Kerja (Pokja 30) mengkritik Rapat Dengar Pendapat (RDP) –tanpa hasil, yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, akhir pekan lalu. Dewan menunda membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi atas kelalaian yang diakui sejumlah OPD teknis di lingkup Pemkot Samarinda dan Direktur PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB).

Akibat kelalaian mereka, ditengarai menjadi salah satu penyebab banjir besar di kawasan Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, 7 Januari 2021. Menurut Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, RDP yang dilakukan anggota parlemen di Jalan Basuki Rahmat, selalu berakhir tanpa rekomendasi yang tegas. Padahal, menurutnya, masyarakat menginginkan RDP yang dilakukan DPRD mempunyai nilai eksekusi. Bukannya hanya mendengarkan pendapat tanpa melakukan apa-apa. "Kelakuan anggota dewan kita selalu begitu. Mau menyelesaikan persoalan tapi hanya sebatas RDP. Tidak ada progres tindak lanjut," ucap Buyung diwawancara Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Kamis, (21/1/2021). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, sudah seharusnya DPRD memberi teguran, dan rekomendasi yang konkret kepada pemerintahan daerah. Supaya permasalahan yang dikeluhkan masyarakat bisa diatasi. Ia mengatakan, masyarakat tidak hanya ingin tahu bahwa sudah dilakukan RDP. Melainkan masyarakat menanti tindak lanjutnya. "Apakah RDP itu mampu merubah kebijakan? Apakah akan mengurangi banjir yang akan datang. Itu tantangannya, yang ditunggu," ujar Buyung. Buyung menyebut, bahwa sudah terlalu banyak RDP yang dilakukan dewan. Yang tidak mengeluarkan keputusan dan rekomendasi apapun. Dan hingga kini, menurutnya, budaya itu masih terus dipelihara. "Saya ingin pertanyakan sekarang, apa hasil rekomendasi RDP itu," Buyung menegaskan. Terkait masalah banjir yang dibahas dalam RDP, Buyung menilai, selayaknya DPRD merekomendasikan wali kota memeriksa organisasi perangkat daerah teknis yang mengaku lalai atas pengawasan dan pembinaan. Terhadap PT SCB yang diketahui sebagai pengembang kawasan pergudangan di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang. PT SCB secara jelas mengabaikan sejumlah persyaratan di dalam dokumen izin lingkungan. Yang diwajibkan untuk dilakukan. Selain itu, Pokja juga menilai bahwa sebaiknya dewan merekomendasikan Pemkot untuk meninjau ulang perizinan perusahaan tersebut. "Harus ada tindakan kepala daerah. Selalu eksekutif. Juga legislatif harus memberi saran yang tegas. Kalau ada pelanggaran harus dicabut izinnya," cetusnya. "Di sana sudah jelas-jelas kawasan rentan terhadap banjir. Artinya sangat membahayakan masyarakat. Tapi masih diberikan izin. Dan bahkan tidak diawasi" tambahnya. Yang artinya pemerintah hanya bisa menerbitkan izin. Tapi tidak menghitung potensi dampak yang dapat ditimbulkan. Dan hasilnya sekarang, kata dia, menyebabkan banjir dan merugikan masyarakat luas. Dalam perencanaan setiap pembangunan, sudah selayaknya keselamatan warga diutamakan. Artinya mesti ada upaya pencegahan sebelumnya. Ia meminta pemerintah jangan selalu terkonsentrasi pada upaya rehabilitasi. Ada kejadian lansung rehabilitasi. Padahal biaya rehabilitasi jauh lebih besar dari pencegahan. "Kita sudah banyak kejadian-kejadian yang sebenarnya bisa dicegah. Bahkan sudah ada aturan perda kadang tidak ditegakkan.” Pokja 30 diketahui sebagai kelompok masyarakat yang konsen melakukan kajian dan pengamatan terhadap kebijakan pemerintah. Bertujuan untuk menguatkan partisipasi warga dalam penyelenggaraan kebijakan. Juga aktif dalam melakukan analisis dan pengawasan terhadap perencanaan dan penggunaan dana publik. Serta uji akses terhadap keterbukaan informasi publik. Kelompok ini berkedudukan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Pada RDP yang digelar Komisi III DPRD Samarinda itu, anggota komisi, Anhar mengatakan “kita tidak bisa juga menyalahkan pengembang sepenuhnya. Ini tugas OPD teknis, dalam hal ini DLH,” katanya. Ia meminta OPD memberi pembinaan dan pengawasan terhadap investor yang sudah berizin, lantaran sudah mau berinvestasi.

SEBULAN

Dalam kesempatan terpisah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda memberi tenggat waktu satu bulan. Agar PT Samarinda Cahaya Berbangun (SCB) melaksanakan 10 saran tindak temuan kelalaian perusahaan di kawasan Jalan P Suryanata itu. Jika tak selesai, DLH akan memberi sanksi administratif. Penutupan sementara hingga pencabutan izin. “Nanti dewan (Komisi III DRPD Kota Samarinda) akan membuat rekomendasi tertulis. Tapi yang pasti kami akan mengejar saran tindak kami. Yang harus diselesaikan satu bulan. Apabila dalam waktu dekat rekomendasi dewan keluar, maka akan kami sesuaikan dengan saran tindak tersebut,” papar Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani, Kamis (21/1). 10 poin rekomendasi itu di antaranya memerintahkan PT SCB segera mendesain ulang kolam retensi. Menyesuaikan area tangkapan hujan di wilayah yang dikembangkan. Dijelaskannya, berdasarkan saran Balai Wilayah Sungai, untuk kawasan pengembangan seluas itu, minimal harus memiliki penampungan yang berkapasitas 12 ribu kubik air. Sementara yang ada saat ini hanya polder berkapasitas 6 ribu kubik. PT SCB, kata Nurahmi, sudah berjanji akan membangun polder di dua titik. Termasuk peningkatan kapasitas polder yang sudah ada. Total luas polder yang dijanjikan seluas 5 hektare untuk dua titik itu.  (das/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait