Pemkot Samarinda Tunggu Status Hukum Lanjutkan Peremajaan SKM
Jumat 22-01-2021,22:36 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah Kota Samarinda telah melengkapi dokumen persyaratan program peremajaan Sungai Karang Mumus (SKM). Sebagai Non Program Strategis Nasional (Non-PSN). Namun begitu, Pemkot masih menanti status hukum atas ketentuan tersebut.
Informasi itu diutarakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, Jumat (22/1/2021). Ia mengatakan, bahwa hasil verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan itu disampaikan Deputi Koordinasi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian RI. Dalam sebuah rapat koordinasi virtual.
Dikatakan juga, bahwa lahan seluas sekitar 5 hektare yang akan mengalami peremajaan itu, telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
Selanjutnya, kata Sugeng, pemkot diminta membentuk tim terpadu. Yang akan diketuai oleh sekda. Tim itu bertugas menangani dampak sosial dari program tersebut.
Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan, bahwa sebelumnya, pihaknya telah menyelesaikan proses revitalisasi SKM. Khususnya di Segmen Pasar Segiri.
"Jadi sekarang ini, kami menunggu status hukum program peremajaan SKM menjadi kawasan hijau sebagai Non-PSN," ujarnya.
Sugeng menyebut, bangunan di atas lahan 5 hektare itu sudah di bersihkan. Dan siap dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Hanya saja, tinggal menunggu status hukumnya. Ia berharap bisa segera terbit. "Agar kita lebih leluasa bergerak ke tahap selanjutnya," pungkasnya. (das/eny)
Tags :
Kategori :