Perizinan Pabrik Semen Tanda Tanya, Tapi Udah Mulai Jalan

Jumat 22-01-2021,15:43 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Pabrik semen di Desa Selangkau dan Sekerat, Kutim bikin pusing. DPRD dan Pemkab beda sikap.

  Ya, DPRD Kutim memertanyakan komitmen PT Kobexindo terhadap daerah. Lantaran aktivitas pembangunan pabrik dianggap seenaknya berjalan. Padahal berbagai dokumen izin ditengarai masih ada yang belum kelar. Sementara Pemkab Kutim justru tidak ada tindakan. Hal pertama yang dirugikan terkait tenaga kerja. Awalnya, perusahaan menjamin bakal menyerap tenaga kerja lokal. Nyatanya, justru yang masuk tenaga kerja asing (TKA). Bahkan bekerja pada sektor non skill yang bisa dikerjakan penduduk lokal. “Harusnya pemerintah yang memastikan. Bagaimana komitmen yang dijanjikan dulu,” singgung Hasbullah, dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Kemudian, ia merincikan berbagai dokumen perizinan yang belum tuntas. Mulai dari Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan masterplan pabrik. Semuanya masih berproses. “IPK tidak ada tapi mereka sudah land clearing. Harusnya selesaikan dulu izinnya. Baru bisa gerak,” tambahnya. Selain itu, terungkap pula izin pemakaian alat berat yang dilaporkan juga tak sesuai. Bahkan saat beroperasi melintasi jalan yang tak sesuai dengan spesifikasi berat kendaraan. Kekuatan jalan yang hanya 12 ton dilintasi kendaraan dengan berat 60 ton. Untuk itu, ia meminta ada ketegasan dari pemerintah. Agar perusahaan bisa menyelesaikan izin dulu sebelum memulai berbagai proyek. Agar tidak muncul persoalan di kemudian hari. “Jangan lihat sisi positif dan berharap nilai ekonomi bagi daerah. Lihat juga dampak negatifnya. Bahaya juga kalau lebih besar dampak negatifnya,” ujarnya. Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Syaiful Ahmad mengakui beberapa hal. Seperti dokumen izin yang belum kelar diurus perusahaan. Saat ini masih melengkapi administrasi. “Saat ini perusahaan masih eksisting di persiapan administrasi dan persiapan lahan, sementara untuk pembangunan pabrik semennya belum berjalan,” katanya. Dijelaskannya, izin yang masih berproses itu adalah izin lokasi, izin UPL, IMB, master plan. Meskipun begitu, pihaknya mengaku akan tetap mengawal rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Bengalon dan Kaliorang itu, mengingat kepentingan nasional. “Masih ada beberapa izin lagi, karena memang harus seiring dengan progres sesuai dengan rencana kerja mereka,” tandasnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait