Bersenggama dengan Pacar, Pelajar SMA di Samarinda Ditangkap Usai Buron 5 Bulan

Kamis 21-01-2021,23:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - FA merupakan pelajar yang masih duduk di bangku kelas XII SMA. Sejak April 2020 lalu, remaja laki-laki itu menjalin hubungan asmara dengan ER. Sejak resmi berpacaran, keduanya selalu menghabiskan waktu bersama. Karena terlalu sering berduaan, sejoli yang sedang dimabuk cinta ini malah melakukan hal yang kelewat batas.

Bermula dari belajar pegangan tangan, hingga akhirnya melakukan persetubuhan. Orang tua ER yang mengetahui anaknya kini tak lagi perawan karena akibat perbuatan FA. Akhirnya melaporkannya ke kepolisian. Kisah persetubuhan dengan dalih atas dasar suka sama suka seperti itu, kembali terjadi di Kota Tepian. Dan kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda. FA dijebloskan ke penjara, setelah menjadi buronan polisi selama lima bulan. "Kami tangkap pelaku ini setelah lima bulan jadi buronan. Dia telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur," ungkap Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo ketika dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021). Alkisah persetubuhan itu disebutkan terjadi pada Agustus 2020 lalu. Kala itu, FA mengajak ER untuk bertamu ke rumah rekannya, yang terletak di Kecamatan Samarinda Utara. Setibanya di sana, suasana rumah rekannya begitu mendukung untuk digunakan bermesraan. Kebetulan, orang tua rekannya itu sedang tak berada di rumah. FA lantas meminta izin kepada rekannya tersebut untuk meminjam salah satu kamar. "Nah sama temannya ini dibolehkan buat pinjam salah satu kamar. Keduanya kemudian berpacaran di sana," terang Teguh. Sejoli yang masih berstatus pelajar ini pun hanyut dalam canda tawa saat sedang berduaan. Sesekali FA bahkan mengeluarkan rayuan gombalnya agar ER mau untuk disetubuhinya. Singkat cerita FA akhirnya berhasil melucuti seluruh pakaian kekasihnya itu. Dan terjadilah hubungan intim layaknya pasangan suami istri. Singkat cerita, setelah berhubungan badan, FA kemudian mengantarkan ER untuk pulang. Hari sudah gelap ketika ER tiba di rumahnya. Sang ibu yang mengetahui putrinya baru pulang setelah seharian keluyuran, lalu menjegal dengan melontarkan sejumlah pertanyaan. Namun saat ER sedang menjawab semua pertanyaan itu, sang ibu justru jadi gagal fokus. Itu akibat ada sebuah tanda merah, yang terdapat di leher putrinya tersebut. Alhasil ibu ER yang naik pitam langsung mempertanyakan putrinya sudah berbuat apa di luar rumah. "Jadi karena ada tanda merah, ibunya tanya habis ngapain. Awalnya korban (ER) tidak mau mengaku, setelah orang tuanya mendesak akhirnya korban mengaku telah disetubuhi pelaku (FA)," ucapnya. Sejak menerima pengakuan putrinya itu, Ibu korban tak langsung melaporkannya ke kepolisian. Namun lebih dulu berembuk oleh sanak keluarganya. Ibu ER baru membuat laporan resminya ke Mapolresta Samarinda pada 4 September 2020 lalu. Namun setelah melaporkan peristiwa itu, polisi tak langsung bisa mengamankan kekasih putrinya tersebut. Rupanya FA telah mengetahui perihal pelaporan tersebut dan memilih melarikan diri. Setelah lima bulan menjadi buruan polisi, akhirnya FA berhasil diringkus saat sedang berada di salah satu mal yang terdapat di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (17/1/2021) lalu. "Iya kami langsung amankan saat pelaku sedang asyik nongkrong di sebuah mal," kata Teguh. "Kaburnya di sekitar sini (Samarinda) saja. Hanya saja kami tetap mengamati secara diam-diam pergerakannya, untuk mengantisipasi jika pelaku kemungkinan dibawa orang tuanya ke Sulawesi. Makanya baru tertangkap saat dia sedang nongkrong bersama temannya," sambungnya. Saat itu juga, FA langsung digelandang polisi ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan. Hasil sementara pelaku mengakui perbuatannya dan melakukannya (persetubuhan) baru satu kali," kuncinya. Lebih lanjut, Teguh menuturkan, karena pelaku masih di bawah umur dan menerima ancaman penjara di atas 7 tahun, pihaknya menerapkan wajib lapor dua kali seminggu bagi pelaku di bawah pengasuhan orang tuanya. "Kami tidak berkewajiban untuk melakukan diversi, jadi kami tetap proses seperti biasa. Adapun masalah penahanan karena jauh di Tenggarong, jadi kami terapkan wajib lapor seminggu dua kali di bawah pengasuhan orang tuanya," tandasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait