TKA Ilegal Jajah Kutim, Dewan: Tenaga Lokal Dikesampingkan
Rabu 20-01-2021,22:14 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Kutim, nomorsatukaltim.com – Kutim kini berkutat dengan persoalan tenaga kerja. Selasa (19/1) pagi seharusnya DPRD Kutai Timur menggelar hearing. Agendanya membahas keberadaan tenaga kerja asing yang masuk ke Kutim. Pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat dan Selangkau jadi biang keroknya.
Berawal dari keluhan warga, DPRD Kutai Timur berinisiatif membuat Rapat Dengar Pendapat. Memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag). Terpenting adalah Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mengingat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut yang berurusan langsung mengenai perizinannya.
Hanya Disnakertrans yang hadir dalam rapat tersebut. Sementara Disperindag dan DPMPTSP tidak hadir. Hal ini yang menyulut kemarahan para legislator. Mereka menilai jika Pemkab tak serius menanggapi masalah ini. Serta tak tegas terhadap aktivitas investasi yang masuk.
Suara lantang datang dari Asmawardi. Wakil rakyat dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut pemkab menutupi kesalahan perusahaan. Akhirnya muncul indikasi jika pabrik semen tersebut belum memiliki izin.
“Buktinya kenapa dinas terkait justru tidak datang. Padahal kami sudah bersurat jauh hari,” ucap Asmawardi.
Investasi PT Kobexcindo itu awalnya berkomitmen memberikan lapangan kerja penduduk lokal. Faktanya, jauh panggang dari api. Justru pekerja asing yang masuk. Memang ada beberapa penduduk lokal yang dipekerjakan. Tetapi jumlahnya sangat sedikit. Dan gaji yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Atas dasar itu, menurut Asmawardi, DPRD Kutim harus tegas dan sigap. Makanya para legislator cepat menggelar hearing. Tujuannya untuk mengetahui semua status perizinan dan komitmen perusahaan terhadap daerah.
“Tapi ini malah tidak datang. Jadi patut dicurigai perusahaan tersebut belum ada izinnya,” bebernya.
Hal ini membuat hubungan harmonis antara eksekutif dan legislatif sedikit retak. Pemkab dituding tak mau membela warga yang ada disekitar pabrik semen. Sementara DPRD merasa harus memperjuangkan hak tersebut. Mengingat daerah di sekitar lokasi pabrik semen adalah konstituen para wakil rakyat.
Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan sangat menyayangkan tak hadirnya dua OPD terkait itu. Sebab surat undangan hearing yang dilayangkan bersifat resmi. Justru memunculkan tanda tanya oleh anggota DPRD lainnya.
“Padahal yang meneken surat itu langsung Ketua DPRD. Sehingga justru anggota lainnya bertanya, ini ada apa?” ucap Arfan.
Politisi partai Nasdem ini melanjutkan. DPRD secara kelembagaan akan terus memanggil OPD terkait. Mengingat masalah ini tak bisa dianggap enteng. Agar ada klarifikasi dari pemerintah dan bisa dicari solusi terbaiknya.
“Tenaga kerja asing kini ada di depan mata kita. Masalah ini harus segera dituntaskan. Makanya kami perlu klarifikasi agar jelas,” tuturnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :