Penarapan PPKM Tidak Main-Main, Pemkab PPU Ambil Langkah Tegas

Selasa 19-01-2021,23:33 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com -Penerapan PPKM oleh Pemkab PPU bukan isapan jempol. Rapat koordinasi lintas sektor langsung digelar. Menyikapi terbitnya Surat Edaran Bupati, Jumat, (15/1/2021) lalu itu.

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) menjelaskan dalam edaran tersebut. Perihal kondisi pandemi COVID-19 di PPU hingga saat ini. Yang rasanya tak kunjung surut. Ada 5 parameter yang melandasi edaran tersebut. Yang pertama ialah tingkat kematian yang diakibatkan. Yaitu 4 persen, di atas rata-rata kematian di tingkat nasional, sebesar 3 persen. Sementara tingkat kesembuhan sebesar 78,9 persen. Lebih rendah dari tingkat kesembuhan nasional sekitar 80 persen. Belum lagi tingkat kasus aktif, 27 persen. Sedangkan tingkat kasus aktif skala nasional sebesar 28 persen. Lalu tingkat ketersediaan ICU di PPU yang hanya berkisar 48 persen. Berbanding jauh dengan skala nasional, yang ketersediaan ICU di rumah sakit nasional, sekira 70 persen. Yang terakhir, tingkat ketersediaan kamar isolasi. Nah, PPU memiliki banyak ruang jika dibandingkan dengan skala nasional. Persentasenya, PPU 92 persen. Sedangkan rata-rata nasional hanya 70 persen. "Berdasarkan data di atas itu, PPU kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat," katanya. Adapun beberapa instruksi yang ditegaskan. Ya g pertama bagi pelaku usaha, khususnya cafe dan rumah makan. Agar tetap mengutamakan pelayanan take-away (pesan bawa pulang). Memang masih diperbolehkan untuk melayani di tempat. Namun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas sebenarnya. Pun, jam operasionalnya dibatasi hanya sampai 22.00 WITA saja. Pembatasan jam malam itu juga berlaku untuk masyarakat secara umum. Lalu untuk rumah ibadah. Penerapannya ialah membatasi jumlah jemaah. Hanya setengah dari jumlah semestinya. Serta menerapkan jaga jarak dalam prosesnya. Untuk sekolahan, dikhususkan bagi pondok pesantren. Yang sebelumnya sudah Kemabli membuka kegiatan belajar secara langsung. Diminta untuk kembali menerapkan metode jarak jauh atau daring. Ada lagi untuk gelaran pernikahan. Untuk resepsi, masih ditegaskan untuk tidak dilakukan. Hanya boleh menggelar akad saja. Itu juga dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Kemudian, mewajibkan kepada calon mempelai untuk melalui rapid test anti-gen atau swab test sekalian. Dibuktikan dengan surat tertulis negatif. Hal itu sudah diinstruksikan pada KUA PPU dalam pengawasannya. Kemudian, untuk para undangan. Juga ada aturannya. Yakni acara yang hanya boleh digelar siang hari ini maksimal 200 undangan saja. Itu juga harus dibagi waktu kedatangannya. "Pelanggaran terhadap semua poin ketentuan itu, akan dikenakan sanksi yang berlaku," tegas AGM. PPKM ini juga turut mengatur pemberlakuan di pelabuhan feri, klotok dan speed boat. Untuk penerapan prokes yang ketat. PPKM di PPU ini akan diberlakukan hingga 2 pekan mendatang. Yaitu 29 Januari 2021. Setelahnya, akan ada evaluasi untuk tindak lanjutnya. "Sekali lagi saya ingatkan untuk menerapkan 3M di mana saja warga berada. Ini demi kepentingan kita semua," tutupnya. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait