Minimarket di Kutim Wajib Berizin, Dewan Agendakan Tinjuan Lapangan

Senin 18-01-2021,22:37 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Kutim, nomorsatukaltim.com – Banyaknya minimarket modern tak berizin  mendapat sorotan dari DPRD Kutim. Para legislator waralaba nasional tersebut bisa mengurus izin operasional di tingkat daerah.

Ketua Komisi A DPRD Kutim, Piter Palinggi menegaskan itu. Persoalan ini sebenarnya sudah lama terjadi. Maka sudah seharusnya para pengelola minimarket modern bisa melakukan itu. “Jadi seharusnya sudah bisa dipenuhi masalah izin ini. Harusnya bisa sama dengan pedagang lokal,” ucapnya. Diketahui, serbuan waralaba nasional ini di Kutim terjadi sejak 2014 lalu. Masa kepemimpinan Isran Noor menjadi bupati. Ada 50 titik yang direkomendasikan kala itu. Namun itu hanya semacam lampu hijau. Bukan otomatis mengabaikan berbagai persyaratan operasional. Kemungkinan besar, karena keluarnya rekomendasi itu, banyak minimarket modern langsung beroperasi. Padahal seharusnya ada beberapa perizinan yang mesti dipenuhi. Seperti izin gangguan, melibatkan UMKM lokal di toko mereka dan lainnya. Tetapi hal itu diabaikan. Bahkan sempat muncul penolakan dari asosiasi pedagang tradisional di Sangatta Utara. Bahkan hal itu juga sempat difasilitasi oleh DPRD Kutim. Para wakil rakyat, kala itu juga sudah meminta agar minimarket modern ini bisa memenuhi syarat perizinan tersebut. “Jadi saat ini harusnya ada tindakan tegas dari instansi terkait,” kata politisi Partai Gerindra ini. Baca juga: PPKM? No Problem, Pedagang di Bontang Bisa Bertahan Dalam hal ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian harusnya bisa melakukan pengawasan. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu juga bisa mengingatkan mengurus perizinannya. Jadi ada upaya langsung dari pemerintah terkait persoalan ini. “Kami juga tidak tinggal diam. Bisa saja kami meninjau langsung ke lapangan nantinya,” bebernya. Terpisah, Ketua DPRD Kutim, Joni juga angkat bicara perihal ini. Ia ingin agar pengelola minimarket modern bisa melengkapi perizinan. Tentunya harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Sebab menurutnya perizinan ini sangat penting untuk daerah. “Karena bisa menambah pendapatan daerah dan tidak membedakan dengan pedagang lainnya,” ujar Joni. Untuk memastikan perizinan di lapangan, DPRD Kutim siap melakukan tinjauan langsung. Bahkan dalam waktu dekat ini siap untuk dijalankan. Lantaran, kondisi semrawutnya keberadaan toko modern ini seakan menunjukkan bukti bahwa Pemkab Kutim tidak melakukan penataan dan pengawasan. “Maka terhadap aktivitas dan berdirinya toko modern ini memang harus ada ketegasan,” tandasnya. (bct/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait