Vaksinasi COVID-19 Gelombang I, Bupati dan Ketua DPRD Kukar Tak Ikut Divaksin

Rabu 13-01-2021,15:29 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kukar, nomorsatukaltim.com - Proses pelaksanaan vaksinasi COVID-19 serentak di daerah, yang dilaksanakan pada Kamis (14/1/2021) bakal dilakukan secara simbolis kepada 10 orang. Sebelumnya mereka telah didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) ke pemerintah pusat.

Namun dipastikan bakal tidak ada nama Bupati Kukar Edi Damansyah, dan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid yang turut divaksin. Alasannya, karena dua nama tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk menjalani proses vaksinasi. "Bupati dan Ketua DPRD belum kita daftarkan, karena status kesehatannya," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kukar Martina Yulianti, setelah proses simulasi pelaksanaan vaksinasi, Rabu (13/1/2021). Sebagai gantinya, posisi Daman, sapaan akrab Edi Damansyah bakal diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten 2 Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar Wiyono. Nantinya akan bergabung bersama Dandim 0906/Tenggarong, Kapolres Kukar, Kepala Diskes Kukar, tokoh agama, influencer atau pemengaruh. Serta perwakilan organisasi profesi, seperti perawat misalnya. Proses vaksinasi sendiri bakal dilakukan serentak. Pada pukul 09.00 pagi. Di Klinik Perjanjian RSUD AM Parikesit Kukar. Namun tidak sekonyong-konyong langsung divaksin. Tetap tahapan demi tahapan dilalui. Proses vaksinasi dimulai setelah melalui tahapan pendaftaran, skrining. Setelahnya melakukan pelaporan dan menunggu apakah gejala lanjutan yang diakibatkan vaksin yang disuntikkan. Total sekitar 15-20 menit proses pelaksanaannya. "Bisa saja tidak bisa divaksin, melihat kondisi kesehatan (jika) tidak memungkinkan," lanjut Martina. Bicara kesiapan, Martina memastikan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang sudah ditunjuk dan menjadi tujuan distribusi vaksin Jenis Sinovac sudah siap. Simulasi pun sudah turut dilakukan. Meskipun prosesnya bertahap, tidak dilakukan secara serentak. Untuk proses distribusi sendiri, per Rabu (13/1/2021) sudah mulai diedarkan. Langsung dari Gudang Farmasi Diskes Kukar. Kepada dua rumah sakit lainnya di Kukar, 39 klinik swasta dan 32 puskesmas. (mrf/zul) Yang Tidak Diprioritaskan Menerima Vaksin COVID-19 Jenis Sinovac Asal Tiongkok : 1. Pernah terkonfirmasi positif COVID-19, 2. Ibu hamil dan menyusui, 3. Sedang menjalani terapi jangka panjang penyakit kelainan darah, 4. Penderita penyakit jantung, 5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjorgen, vasculitis), 6. Penderita penyakit ginjal, 7. Penderita reumatik autoimun, 8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis, 9. Penderita penyakit hipertiroid, 10. Penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi, 11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) tujuh hari sebelum vaksinasi, 12. Penderita diabetes melitus *, 13. Penderita HIV *, 14. Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis) *. *) Dalam kondisi tertentu bisa divaksin COVID-19 Sumber : Petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan COVID-19
Tags :
Kategori :

Terkait