Penataan Desa Tetap Berjalan

Selasa 12-01-2021,13:14 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Merujuk surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 138/4257/SJ, yakni terkait moratorium penerbitan kode dan data wilayah kecamatan, kelurahan, dan desa, penerbitan kode desa hasil usulan penataan desa, dilakukan penundaan sampai akhir minggu keempat Desember 2020.

Meski begitu, penataan desa tetap dapat berproses dan beroperasi, baik sebagai desa persiapan atau klasifikasi penataan desa lain. Di awal 2021 ini, belum ada edaran terbaru mengenai berlanjutnya moratorium itu atau tidak. Padahal, beberapa daerah seperti Bulungan dan Nunukan, juga tengah melakukan persiapan pemekaran desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kaltara, Amir Bakri mengatakan, terkait penataan desa, pemerintah pusat kembali mengeluarkan edaran pada 15 September 2020. Sebagai bentuk penegasan atas ketentuan penataan desa. “Di dalam edaran itu, juga tertuang persoalan pandemi COVID-19. Yang menjadi salah satu faktor kendala moratorium pemekaran desa belum dicabut. Lalu, berdasarkan edaran yang ada, moratorium hanya sampai minggu keempat 2020. Secara otomatis, surat yang dikeluarkan Kemendagri sudah tidak berlaku di 2021 ini,” kata Amir, Senin (11/1). "Jadi, sampai saat ini kita masih menunggu dari pusat. Sambil kita koordinasikan bagaimana tindak lanjutnya di 2021 ini. Sebab, secara hokum, suratnya sudah tidak berlaku," lanjutnya. Meski belum ada kabar terbaru terkait pencabutan moratorium penerbitan nomor registrasi. Namun pihaknya tetap berharap pemerintah daerah dapat mengajukan nama-nama desa yang akan dimekarkan. Sebagai bahan mengajukan ke Kemendagri, agar moratorium bisa dicabut. Karena menurutnya, penataan desa masih bisa dilakukan, meski ada edaran moratorium. Pengajuan pemekaran dari kabupaten yang ada di Kaltara, tetap bisa berproses. Bahkan, kata Amir, penataan desa bisa dilakukan, meski dalam kondisi pandemik COVID-19. Kata dia, yang ditunda yakni proses pemberian kode registrasi desa dari provinsi ke kabupaten. Namun terkait persiapan desa yang akan dimekarkan, tetap bisa berproses di tingkat kabupaten. Hingga saat ini, baru ada satu daerah yang memekarkan desanya. Namun, itu terjadi sebelum surat edaran dari Kemendagri dikeluarkan pada 2019 lalu. Desa tersebut, adalah Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Desa tersebut dimekarkan menjadi 3, yakni Desa Binusa sebagai desa induk, kemudian Desa Binusa Dalam dan Ujang Fatima. Ketiga desa baru itu, juga telah mendapatkan kode registrasi sebagai desa persiapan. Desa persiapan ini akan berlangsung selama 5 tahun, dan dibiayai oleh desa induk. "Jadi, desa induknya harus membagi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), untuk membiayai desa persiapan itu," jelas Amir. */ZUH/REI
Tags :
Kategori :

Terkait