Sidang Lanjutan PT AKU, Saksi Sebut Aset Perusahaan ‘Lenyap’

Selasa 12-01-2021,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kasus rasuah di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) sedemikian akut. Tak hanya menilap uang negara, sebagian besar aset perusahaan pun hilang.

nomorsatukaltim.com - HAL itu diungkap saksi kunci yang dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (11/1/2021). Dalam persidangan yang berlangsung via daring, JPU Zaenurofiq menghadirkan dua orang saksi kunci, perihal tindak korupsi yang telah dilakukan dua terdakwa mantan pimpinan Perusda PT AKU. Kedua saksi yang dihadirkan adalah Evian Agus Saputra sebagai Tim Evaluasi Kinerja BUMD Provinsi Kaltim, dan Encek Muhammad Husni Thamrin sebagai Kasubbag Sarana dan Prasarana Perusda Biro Perekonomian Provinsi Kaltim. Keduanya dihadirkan karena mengetahui awal mula terungkapnya tindak korupsi yang dilakukan Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum PT AKU, yang didakwa menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim. Dikonfirmasi usai persidangan, JPU Zaenurofiq mengatakan, kedua saksi merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditugaskan untuk masuk dalam Tim Inventaris Aset Daerah bentukan Gubernur Kaltim. Di awal persidangan, kedua saksi diminta keterangannya terkait temuan dari hasil inventarisasi aset yang dikelola PT AKU. "Jadi inti dalam fakta persidangan, saksi ini mengaku telah melakukan inventarisir terhadap aset-aset yang dikelola oleh PT AKU. Kedua saksi telah melakukan pemeriksaan di lapangan, yakni terkait pengelolaan keuangan. Namun hanya berdasarkan laporan yang dibuat oleh direksi PT AKU (dua terdakwa)," ungkap pria yang akrab disapa Rofiq tersebut. Disebutkan oleh masing-masing saksi, di 2014 mereka memperoleh laporan kalau PT AKU yang telah mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp 27 miliar dari Pemprov Kaltim, sudah tak beroperasi alias bangkrut. "Lalu dilakukanlah audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian ditemukan ada ketidakwajaran dalam mengelola keuangan negara. Dari hasil temuan BPK dan laporan keuangan PT AKU itu, dua saksi ini lalu ditugaskan untuk melakukan inventarisir aset," terangnya. Dari pendataan aset yang dilakukan kedua saksi terhadap PT AKU, mereka menemukan sebanyak 45 item aset milik PT AKU kini tidak diketahui keberadaannya. Dari seluruh aset yang terdata, kedua saksi ini hanya mendapatkan aset yang tersisa berupa dua unit mobil. Sedangkan aset lainnya tak dapat dijelaskan oleh kedua terdakwa. Rofiq mengatakan, 45 aset yang tidak diketahui keberadaannya itu kebanyakan adalah alat tulis kantor (ATK). "Jadi 45 aset itu seperti ATK di kantor, seperti laptop atau komputer. Itu semua sudah tidak ada lagi. Mereka (terdakwa) bilang, ada yang dibawa oleh pengurus yang lama," imbuhnya. Setelah melakukan inventarisasi aset, saksi lalu meminta klarifikasi kepada kedua pucuk pimpinan PT AKU, untuk menyampaikan laporan pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Namun kedua terdakwa selalu mangkir dari panggilan Tim Inventaris Aset bentukan Gubernur Kaltim tersebut. "Mereka meminta kedua terdakwa ini untuk mengklarifikasi terkait tanggung jawabnya dalam pengelolaan keuangan penyertaan modal Pemprov Kaltim. Karena tidak ketemu, akhirnya dua terdakwa ini membuat surat pernyataan di 2019," sambungnya. Isi dalam surat pernyataan itu, kedua terdakwa meminta agar dapat diberikan waktu untuk menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan yang dikelola oleh PT AKU selama satu tahun. "Mereka menyatakan dalam kurun waktu satu tahun, akan menyelesaikan tanggung jawab keuangan yang dikelola PT AKU. Mereka juga menyatakan, akan mengembalikan uang-uang yang ada di sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU," kata Rofiq. Namun berjalannya waktu, laporan pertanggungjawaban itu tidak juga diberikan kedua terdakwa kepada Pemprov Kaltim. Hingga akhirnya menjadi temuan BPK, yang menduga adanya tindak korupsi oleh keduanya. "Dalam surat pernyataan itu juga disebutkan, bila dalam kurun waktu satu tahun mereka (terdakwa) tidak bisa mempertanggungjawabkan, maka mereka siap untuk diproses secara hukum. Surat pernyataan itu juga menjadi barang bukti, dan telah dibeberkan di dalam persidangan," ucapnya. Dikemukakan kedua saksi, mereka juga menemukan adanya sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT AKU. Satu di antaranya adalah PT Dwi Palma Lestari. Diketahui kalau perusahaan ini turut serta mengelola dana penyertaan modal Pemprov Kaltim yang dikucurkan ke PT AKU. Usut punya usut, rupanya PT Dwi Palma Lestari ini merupakan bentukan Yanuar dan Nuriyanto. "Dari temuan itu, ternyata direksinya ya dua terdakwa ini. Di situlah terungkap kalau keduanya menyalahgunakan uang negara. Modusnya mereka bertukar posisi jabatan di PT Dwi Palma Citra Lestari untuk mengelola penyertaan modal dari Pemprov Kaltim," katanya. Di dalam persidangan, Rofiq juga mempertanyakan terkait kerja sama yang dilakukan PT AKU dengan PT Dwi Palma Lestari. Terungkap, kalau kerja sama itu terjadi tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). "Kemudian saya tanyakan, apakah terdakwa yang melakukan kerja sama (dengan PT Dwi Palma Lestari) ini diketahui ataupun disetujui oleh dewan pengawas, saksi bilang tidak ada. Lalu saya tanya lagi, apakah hal ini dibenarkan, saksi bilang tidak dibenarkan," ucap Rofiq sembari menirukan ucapan saksi. "Karena sesuai peraturan daerah Kaltim, terkait dengan kerja sama (Perusda) di kegiatan bidang usaha maupun penyertaan modal, itu harus diketahui dan sepengetahuan dewan pengawas. Tapi faktanya tidak, dan ini bisa-bisanya kedua terdakwa saja. Itulah yang menjadi temuan dari BPK, sehingga ditemukannya sebagai kerugian negara. Karena melakukan kerja sama dengan pihak lain itu tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan dewan pengawas," pungkasnya. Usai mendengarkan kesaksian Encek Muhammad Gusti Tamrin dan Elfi Agus, sidang pun ditutup oleh majelis hakim yang diketuai Hongkun Ottoh. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/1/2021) mendatang. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait