Pemuda Ini Lakukan Asusila di Bawah Umur, Pacar Hamil 3 Bulan

Senin 11-01-2021,21:28 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Kasus asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Tepian. Lagi-lagi melibatkan sepasang kekasih berbeda usia. Modus dengan dasar suka sama suka itu dilakoni oleh MAN (25). Dia sudah berulang kali menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 16 tahun.

Sebut saja Mentari. Remaja yang masih duduk di bangku kelas XI SMA itu, telah menjalin hubungan dengan MAN selama 1,5 tahun. Selama itu sudah berpacaran dengan MAN, namun orang tua Mentari tak pernah mengetahui perihal hubungan mereka selama ini. Bila mengetahuinya, tentu saja hubungan sejoli ini ditentang oleh orang tua Mentari. Hingga akhirnya, hubungan backstreet yang terjalin diketahui oleh orang tua Mentari. Dan bisa ditebak, kisah asmara mereka pun harus kandas. Terlebih karena MAN harus rela dijebloskan ke dalam penjara oleh orang tua Mentari. Kisah cinta berujung penjara yang dialami pemuda 25 tahun ini bermula, ketika orang tua Mentari yang merasa khawatir. Sudah berhari-hari putrinya itu tak pulang ke rumah. Orang tua Mentari pun melakukan pencarian. Singkatnya, orang tua Mentari berhasil mendapatkan informasi, anak perempuannya itu sedang berada di sebuah indekos yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang bersama seorang pria. Berkat informasi itu, orang tua Mentari pun langsung mendatangi tempat persembunyian anaknya selama beberapa hari belakangan ini. Benar saja, di sana orang tua Mentari mendapati putrinya sedang berduaan di kamar indekos bersama MAN. Sejoli ini pun disidang saat itu juga. MAN yang gelagapan ditanya oleh orang tua Putri, akhirnya mengakui kalau keduanya berpacaran. Bak petir di siang bolong, orang tua Mentari yang menjadi murka, lantas mempertanyakan apa yang telah diperbuat keduanya selama ini di kamar indekos. Dengan wajah tertunduk, Mentari pun mengakui kalau dirinya telah berulang kali berhubungan badan dengan sang kekasih. Mendengar pernyataan itu, orang tua Mentari tak langsung main hakim sendiri. Namun dengan menahan rasa sabar, orang tua Mentari segeranya pergi ke Mapolresta Samarinda. Tujuannya adalah melaporkan tindakan MAN yang telah menyetubuhi putrinya tersebut. "Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kita tangani berdasarkan laporan orang tua korban, pada Senin (4/1/2021) lalu," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah diwakili Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo, Senin (11/1/2021). "Laporan ini berawal dari korban yang tak pulang ke rumah selama beberapa hari. Atas dasar tersebut, orang tua korban mencoba mencari informasi dan menemukan anaknya dibawa oleh laki-laki. Dan ternyata sudah disetubuhi berulang kali," sambungnya. Atas laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda segeranya menjemput MAN. Tanpa perlawanan, MAN lalu digelandang ke Mapolresta Samarinda untuk dimintai keterangannya. Kepada polisi, MAN mengakui semua perbuatannya, yang telah mengajak Mentari berhubungan intim layaknya pasangan suami istri. Karena perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur, MAN pun dijebloskan ke dalam penjara. "Sudah sering melakukan persetubuhan, sampai tidak tahu berapa kali. Semuanya di kos-kosan si pelaku. Ngakunya tidak ada unsur paksaan, pacarannya sudah 1 tahun 5 bulan," kata Teguh. Meski tidak ada paksaan dalam persetubuhan itu. namun ada iming-iming dari MAN. Selain itu, MAN juga menjanjikan Mentari, kalau dirinya akan bertanggung jawab atas kehamilannya kekasihnya saat ini. "Ada iming-imingnya. Katanya akan bertanggung jawab. Untuk menindak pelaku, kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian dan hasil visum dari korban. Korban hamil 3 bulan saat ini," tandasnya. Sementara itu, saat ditemui media ini, MAN mengakui perbuatannya. Bahkan ia menyebutkan kalau hubungan badan yang dilakukannya terhadap sang kekasih, atas dasar suka sama suka. "Dari bulan September, itu karena suka sama suka juga, saya lupa sudah berapa kali," kata pemuda yang hari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan tersebut. MAN juga mengaku kalau dirinya siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamili Mentari. "Saya mau tanggung jawab, tetapi kemarin permintaan orang tuanya tinggi. Ya saya enggak sanggup, mintanya rumah kalau saya mau sama anaknya," tandasnya. Atas perbuatannya yang menyetubuhi anak di bawah umur hingga mengandung tiga bulan, kini MAN harus mendekam ke dalam sel tahanan. Ia dijerat polisi dengan pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait