Kaltim Menunggu, Balikpapan PPKM

Senin 11-01-2021,13:57 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Mulai hari ini, pembatasan sosial dengan skala luas mulai diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Pemerintah pusat menggunakan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti yang digunakan sebelumnya.

nomorsatukaltim.com - PPKM adalah pembatasan berskala mikro sesuai arahan Presiden Joko Widodo. Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, PPKM bukan karantina wilayah atau lockdown. Melainkan hanya pembatasan mobilitas masyarakat secara proporsional di kabupaten/kota. Jika PSBB, pengajuan pembatasan ada di pemerintah daerah. Maka kebijakan PPKM ini, ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah menetapkan kriteria-kriteria tertentu terhadap daerah-daerah untuk melakukan penerapan PPKM. Di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata nasional sebesar 3 persen. Kemudian tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen. Kemudian, kasus aktif harus di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen. Dan keterisian rumah sakit (RS) untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70 persen. Daerah yang masuk dalam kriteria tersebut, harus menerapkan kebijakan PPKM. Sementara itu, pelaksanaan PPKM terdiri dari beberapa poin. Di antaranya seperti membatasi jumlah karyawan kantor. Dengan persentase 75 persen bekerja dari rumah alias work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor. Dalam pelaksanaan PPKM ini pun, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring. Pelayanan fasilitas umum dan tempat keramaian turut dibatasi. Dengan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan sampai pukul 7 malam. Sementara untuk cafe dan restoran, jumlah pengunjung hanya diperbolehkan sebanyak 25 persen. Lalu bagaimana dengan Kaltim? Dari kriteria yang telah disebutkan di atas. Kaltim sebenarnya masih aman. Tingkat kesembuhan pasien COVID-19 di Kaltim, masih di zona aman. Yakni sebesar 82 persen. Sesuai rata-rata nasional. Sementara tingkat kematian, masih di bawah 3 persen. Meski begitu, dengan peningkatan kasus positif yang terus bertambah. Bukan tidak mungkin, Kaltim juga akan menerapkan PPKM. Gubernur Kaltim, Isran Noor menyatakan, sedang menunggu keputusan PPKM dari pemerintah pusat. "Masih menunggu instruksi dari Kemendagri. Nanti akan kita sampaikan," ujarnya, Jumat (8/1/2021). Terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan terlepas dari kebijakan PPKM yang diputuskan pemerintah pusat, pihaknya akan melakukan pembatasan sosial di wilayah Balikpapan. Hal ini, menyikapi peningkatan kasus positif yang melonjak tajam di Kota Minyak. Selama beberapa hari terakhir. Tingginya kasus positif COVID-19 di Balikpapan menurut Rizal, tak terlepas dari kondisi kota ini. Sebagai pintu gerbang kedatangan di Kaltim. Aktivitas pekerja migas di Kaltim pun, turut berkontribusi besar pada peluang penyebaran virus. "Pekerja migas terbesar sumbangannya. Dan mereka semua ada di Balikpapan, walau pun lokasi kerjanya di PPU, Kukar, dan Kutim. Transit dan pemeriksaannya kan di Balikpapan," sebut Rizal kepada awak media. Selepas menghadiri Upacara Peringatan HUT Kaltim, di Kantor Gubernur, Sabtu (9/1/2021). Peningkatan kasus yang signifikan baru-baru ini juga dipengaruhi oleh kemunculan klaster keluarga, klaster liburan, dan klaster natal. Sementara tingkat hunian RS semakin menipis. Rizal menyebut, tingkat hunian di fasilitas pelayanan dan perawatan di 8 RS yang menangani pasien COVID di Balikpapan  sudah di atas 80 persen. "Bahkan hampir 90 persen. Makanya harus hati-hati kita. Karena bisa tidak cukup itu fasilitas kesehatan," pesan Rizal. Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya terus pro aktif mengingatkan penerapan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat. Terutama 3 M. Mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumuman. Pengetatan arus keluar - masuk di bandara juga mulai diperketat. Salah satunya, dengan penerapan swab antigen bagi penumpang yang keluar - masuk wilayah Balikpapan. Pembatasan sosial juga akan kembali dilakukan. Di antaranya seperti karantina wilayah. Di beberapa lokasi yang dianggap rawan akan penyebaran COVID-19. "Karantina wilayah, termasuk juga kegiatan di fasilitas umum dan sosial kita setop dulu. Kecuali yang mendesak," tandasnya. Aktivitas perkantoran juga akan dibatasi. Pihaknya akan kembali mengimbau anjuran WFH. Sebanyak 75 persen dari total karyawan yang ada di masing-masing area perkantoran. Termasuk juga pengetatan tempat ibadah sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang. (krv/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait