Polres PPU Berlakukan Lagi Syarat Tes Psikologi SIM

Kamis 07-01-2021,13:04 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

PPU, nomorsatukaltim.com - Mulai saat ini, buat SIM di Penajam Paser Utara (PPU) harus lolos tes psikologi. Persyaratan yang sempat ditiadakan gara-gara pandemi, akhirnya kini diberlakukan kembali.

Maka itu, bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM itu diwajibkan untuk menjalani tes psikologi dahulu. Begitupun dengan urusan perpanjangan SIM.

Kasatlantas Polres PPU, AKP Edy Haruna mengatakan syarat ini kembali aktif sejak  4 Januari 2020.

"Ini serentak se-Kaltim. Sudah mulai berlakukan tes psikologi," katanya, Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan kembali tes ini, lanjutnya, berdasarkan perintah dari Polda Kaltim. Sebagaimana aturan ini berlaku untuk skala nasional. Sesuai dengan UU 22 tahun 2009 dan Perkap 9 tahun 2012.

"Jadi, salah satu syarat untuk membuat SIM itu sehat jasmani dan rohani. Jasmaninya itu dinyatakan sehat oleh dokter, sehata rohani dari tes psikologi itu," jelas Edy.

Orang yang memiliki SIM harus dinyatakan sehat, cakap dan mempuni berkendara. Sehat fisiknya dan sehat jiwanya.

"Jadi orang gila tidak di benarkan untuk berkendara," imbuhnya.

Dikatakannya, perihal kembalinya dibuka tes psikologi di masa pandemi COVID-19 ini. Ia sudah berkoordinasi dengan penyelenggara tes. Sudah diarahkan untuk melaksanakan adaptasi kebiasaan baru. Terpenting melakukan protokol kesehatan.

"Hanya ada satu tempat. Yaitu klinik di depan Polres PPU," sebut Edy.

Sebenarnya, idealnya jumlah tempat yang bisa melayani tes psikologi ini lebih dari satu. Agar dapat memecah antrean masyarakat. Namun, hal ini disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada di wilayah PPU. Jadi tak masalah. (rsy/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait