Tiap 2 Hari, 1 Tindak Kejahatan Terjadi di PPU

Kamis 31-12-2020,19:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Dalam 365 hari pada 2020, rata-rata setiap 2 hari 6 jam 24 menit dan 35 detik, 1 perkara kejahatan terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Hal itu disampaikan dalam konferensi pers akhir tahun Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (31/12/2020) sore.

Sepanjang tahun itu, Polres PPU menangani 160 kasus tindak pidana. Sebenarnya secara jumlah kasus, mengalami penurunan 37 kasus. Perbandingannya dengan 2019, yaitu sebanyak 197 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus yang berhasil ditangani hanya 152. Atau persentase penyelesaian kasus hanya sekira 95 persen. Sisanya masih proses. "Dari seluruh kasus pidana yang ditangani jajaran Polres PPU, kasus pengedaran dan penyalahgunaan narkoba menempati posisi tertinggi," ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan di Mapolres PPU. Jumlah kasus narkoba yang berhasil diungkap di 2020 sebanyak 83 kasus, dengan barang bukti sabu-sabu 435,5 gram dan pil koplo 565 butir. Untuk pelakunya, ada 106 tersangka. 92 laki-laki dan 8 perempuan. “Kasus narkoba tahun ini mengalami peningkatan enam kasus dibandingkan tahun lalu. Begitu juga pelakunya dan barang bukti narkobanya,” imbuhnya. Pada 2019, jumlah kasus narkoba ada 77 kasus. Barang bukti sabu-sabu seberat 217,64 gram dan pil koplo 17.444 butir. Sementara jumlah tersangka ada 98 orang. Laki-laki 87 dan perempuan 11. Di bawahnya, kasus terbanyak kedua ialah pencurian dengan pemberatan (curat). Ada 17 kasus. Juga mengalami kenaikan kasus dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya ada 16 kasus. Berikutnya terbanyak ketiga tentang UU Perlindungan Anak, dengan 14 kasus. “Untuk kasus perlindungan anak tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 dengan 20 kasus,” sebutnya. Kasus yang juga cukup marak terjadi di daerah berjuluk Benuo Taka ini kasus perjudian. Jumlahnya menempati urutan keempat. Ada tujuh kasus. Ditambah ada 6 kasus curbias. Selain semua kasus konvensional itu, ada kasus yang cukup membuat geger turut ditangani. Yaitu kasus yang terkait dengan Undang-Undang ITE. Sebanyak tiga kasus ditangani. Yakni kasus SARA dengan memuat video provokasi di media sosial di awal tahun. Kasus sudah selesai dan pelakunya sudah divonis selama 1,6 tahun. Lalu ada kasus pencatutan nama bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang terungkap di November. Kasusnya baru tahap dua dan telah dilimpahkan ke kejaksaan. Terakhir yaitu kasus penipuan bermodus investasi online bodong pada September. Yang dilakukan oleh oknum Bhayangkari Polres PPU. Yang kasus ya masih berjalan hingga saat ini, di kejaksaan. Yang korbannya terungkap sangat banyak. Pun dari berbagai daerah di luar PPU. Yang total kerugian fantastis, mencapai ratusan juga yang tercatat. Dan miliar rupiah dari pengakuan para korban. "Kasus investasi bodong ini sempat viral lantaran korbannya cukup banyak, baik itu warga PPU maupun warga luar PPU. Masih terus kita kejar,” ujar Hendrik. Polres PPU sendiri saat ini memiliki 436 personel. Terdiri dari 5 perwira menengah, 59 perwira pertama dan 372 bintara. Seperti tahun lalu, tahun ini juga ada 10 personel yang diproses karena melakukan pelanggaran. Hendrik mengungkapkan jenis pelanggaran anggota Polres PPU ialah soal kode etik, kedisiplinan dan pidana. “Anggota kami yang tersangkut kasus pidana diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya. Di samping itu, kejadian luar biasa yang turut mengambil banyak kerja kepolisian ialah situasi pandemi COVID-19. Mereka turut andil dalam penegasan dan penindakan bagi siapa saja. Yang melanggar instruksi khusus soal penanganan virus itu. Terakhir, ia menegaskan akan selalu siap dan sigap menjaga ketertiban masyarakat. Serta melindungi warga dari segala tindak kejahatan yang mungkin terjadi. Karena dari perhitungan semua tindak kejahatan yang terjadi tahun ini, rata-rata setiap 100.000 penduduk PPU, 91 orang memiliki risiko menjadi korban perkara kejahatan setiap waktunya. Bila dibandingkan, 175.871 jumlah penduduk PPU dan 436 jumlah personel kepolisian. Artinya 1 anggota Polri di PPU mesti melayani 403 penduduk. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait