PPU, nomorsatukaltim.com - Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) memang ingin memecah beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Yang dinilai Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tak bekerja maksimal. Karena ada tumpang tindih koordinasi ke menteri.
Tapi penguraian itu tak langsung diberlakukan ke semua OPD yang konsentrasi kerjanya banyak. Untuk tahun depan, AGM mengintruksikan ada dua OPD dulu yang akan dipecah. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM), Khairudin.
"Memang ada dua. Yaitu Dinas Perindag KUKM dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga," ucapnya, Rabu, 30 Desember 2020.
Menurut Khai, sapaannya, kedua dinas tersebut sudah memenuhi syarat untuk terjadi pemecahan organisasi. Yaitu yang tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Juga petujuk Permendagri 99 tahun 2018.
"Syarat-syarat yang lainnya juga sudah terpenuhi. Seperti kekuatan APBD dan jumlah pegawai, sudah bisa untuk dipecah," tuturnya.
Namun, untuk bisa melanjutkan rencana itu, harus ada analisa lebih lanjut. Yang dilakukan oleh Organisasi Tata Laksana (ortal). Yang berada di Asisten III bidang pemerintahan.
Ia berharap, tak ada kendala dalam menjalankan instruksi bupati ini dalam waktu dekat.
Khai turut menjelaskan. Keinginan mendahulukan pemecahan dua OPD ini alasannya ialah rencana pindahnya ibu kota negara (IKN) ke wilayah Kaltim. Semata-mata untuk mempersiapkan berbagai bidang. Pendidikan, kepemudaan dan olahraga. Lalu meningkatkan perdagangan, perindustrian dan koperasi serata UKM.
"Semoga saja tidak terkendala lama seperti pemecahan Bapenda kemarin. Saat perda sudah ada, tapi prosesnya memakan waktu hingga setahun. Karena bupati maunya cepat," tutupnya. (rsy/ava)