Setubuhi Kekasih di Bawah Umur, Seorang Pria Masuk Penjara

Rabu 30-12-2020,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Bulan --bukan nama sebenarnya-- membuat kedua orang tuanya menjadi khawatir. Pasalnya, jam di dinding menunjukkan sudah larut malam. Namun remaja 14 tahun itu tak kunjung pulang sejak pamit pergi bersama sang kekasih.

Upaya untuk menghubungi sudah dilakukan. Namun sambungan telepon tak juga mendapatkan respon dari Bulan, yang entah sedang berada di mana. Matahari baru saja beranjak ketika Bulan kembali pulang ke rumah. Kedua orang tua yang sudah dibuat khawatir oleh Bulan pun lantas memarahi remaja perempuan itu. Namun Bulan tak menghiraukan ucapan kedua orang tuanya tersebut. Ia hanya berlalu masuk ke dalam kamarnya. Tak lama kemudian Bulan pergi ke kamar mandi. Setelah Bulan membersihkan diri, tak sengaja ia berpapasan dengan sang nenek. Yang kemudian dibuat terkejut dengan tanda merah yang ada di leher kiri cucunya tersebut. Seketika Bulan pun diinterograsi oleh neneknya. Selain ditanya terkait tanda merah bekas kecupan tersebut. Bulan juga ditanya dari mana semalaman hingga tak pulang ke rumah. Namun pertanyaan itu tak diindahkan. Bulan memilih diam dan kembali ke kamarnya. Menjelang sore, kedua orang tua Bulan akhirnya mengetahui perihal tanda merah di leher anaknya itu dari sang nenek. Bulan lantas didudukkan dan diminta untuk jujur, apa yang telah diperbuatnya semalam di luar rumah. Singkatnya, Bulan pun mau untuk mengaku kepada orang tuanya yang kadung dibuatnya geram. Bulan berucap, tanda merah itu adalah buah dari perbuatan RA. Seorang pria berumur 30 tahun, yang sudah tiga bulan ini berpacaran dengannya. Sontak kedua orang tuanya itu pun marah mengetahui anaknya dinodai seperti itu. Bertepatan saat itu pula, RA justru menunjukkan batang hidungnya. RA datang ke rumah Bulan, dengan maksud hendak menjemput dan kembali membawanya berjalan-jalan. Otomatis RA pun di-'sidang' oleh orang tua Bulan. Pria 30 tahun itu pun dicerca pertanyaan. Dan mengaku hanya sebatas menciumi saja. Tetap tak terima dengan pengakuan RA, kedua orang tua Bulan pun lantas pergi untuk melaporkannya ke Polsek Palaran. Tak perlu waktu lama, polisi langsung menangkap RA yang kemudian dimintai keterangan. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku (RA) akhirnya mengaku, kalau sudah dua kali menyetubuhi korban (Bulan). Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku," kata Kapolsek Palaran, AKP Angga Indarta, melalui Kanit Reskrim, Iptu Syahrial Harahap. Kendati mengaku melakukan persetubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur itu atas dasar suka sama suka. Namun RA tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan dijebloskan ke dalam penjara. Lanjut Syahrial mengatakan, RA ditangkap pada Selasa (22/12/2020) lalu. Setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut kepada polisi. Diketahui kalau pelaku dengan korban telah menjalin hubungan beberapa bulan belakangan. Setelah merasa mengenal satu sama lain, pelaku menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP itu. Bahkan, keduanya sudah berhubungan intim sebanyak dua kali. Adapun bukti yang disita polisi dari kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut, yakni berupa pakaian dan celana dalam yang dikenakan Bulan. "Ada 8 lembar yang kami sita. Dan untuk kasus ini pun sudah tahap satu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda," pungkasnya. Karena perbuatannya, RA kini terancam dan dijerat dengan Pasal 81 atau 82 KUHP dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 5 miliar. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait