Ingat, Mal di Balikpapan yang Rayakan Tahun Baru Kena Denda

Selasa 29-12-2020,12:34 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Pergantian tahun kali ini dipastikan berbeda. Tidak ada perayaan. Pemerintah melarang. Alasannya karena masih dalam situasi pandemi. Sejumlah mal di Balikpapan siap mengikuti.

E-Walk Balikpapan Super Blok (BSB) dan Pentacity Mal diantaranya. Senior Public Relation Walk Balikpapan Super Blok (BSB) dan Pentacity Mal Adelina menyebut pihaknya meniadakan pesta kembang api seperti yang biasanya digelar setiap tahun. "Enggak ada, tahun ini biasa-biasa saja," ujarnya. Memang penutupan sejumlah tempat wisata memengaruhi peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan. Mal akhirnya menjadi destinasi plihan. Karena tidak banyak pilihan bagi warga untuk menghabiskan malam tahun baru. "Kita tetap beroperasi sampai jam 10 malam. Kalau peningkatan pengunjung pasti ada, karena orang kan bingung mau kemana, jadi pilihannya ke mal saja," katanya. Ia mengaku pengelola mal juga sudah berkoordinasi dengan pihak pemkot, untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa. Termasuk yang berisiko menjadi penyebab lonjakan grafik penyebaran virus corona. "Karena kita menjadi satu-satunya tempat hiburan yang boleh buka, maka protokol kesehatan sangat diketatkan banget," ujarnya. Pengetatan itu terjadi semua lini, mulai dari memperhatikan kelengkapan pengunjung, seperti penggunaan masker, cuci tangan dan menjaga jarak, juga membatasi jumlah pengunjung di setiap tenan. Adelina menyebut masing-masing tenan sudah tau berapa kuota jumlah maksimal pengunjungnya. "Prokes ini sudah terplanning. Sepertinya para pengunjung sudah lumrah tidak ada kegiatan malam tahun baru, karena masih pandemi," imbuhnya. Satgas sendiri, menurut Bagian Penegakan Hukum Satgas Penanganan COVID-19 Balikpapan Zulkifi aan fokus. Melarang dan membatasi kegiatan malam pergantian tahun baru. "Perayaan itu tidak menyebut di mana pun. Jadi di mana saja, perayaan tahun baru itu tidak ada," tegas Zulkifli. Pria yang juga Kepala Satpol PP Samarinda ini menyebut untuk di hotel, Satgas mempercayakan semua kepada manajemen hotel. Ia pun sudah berkoordinasi dan menyampaikan pelarangan kegiatan pergantian tahun berlaku di seluruh tempat uasha. Termasuk hotel. Masalah sanksi, Zulkifli menyebut jika surat edaran memang hanya bersifat imbauan, namun jika tetap melanggar, maka pihaknya bisa menerapkan Perwali 23/2020 tentang penerapan protokol kesehatan. "Kita terapkan Perwali. Dendanya sekitar Rp 1 juta atau Rp 1,5 juta," tegasnya. Namun pertimbangan sanksi tidak hanya denda. Jika terjadi pelanggaran yang serius, ancamannya bisa lebih dari itu, misalnya penutupan sementara kegiatan usaha, katanya. Satgas tampaknya benar-benar serius, pembatasan itu juga berlaku di rumah-rumah dan pemukiman warga. "Jangan sampai nanti masyarakat mengumpulkan keluarga untuk merayakan pergantian tahun. Kita khawatirkan klaster keluarga juga," ujarnya. Untuk memastikan pembatasan itu sampai kepada masyarakat, Zulkifli menyebut pihaknya memiliki grup koordinasi mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan sampai kepada setiap RT. "Nanti saling melaporkan, saling mengingatkan," katanya. (ryn/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait