Catatan Kriminal Akhir Tahun: Pencabulan dan Sabu Tertinggi di Kutim

Minggu 27-12-2020,22:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kutim, nomorsatukaltim.com – Polres Kutim merangkum berbagai tindak kejahatan sepanjang 2020. Angka kriminal itu mencapai 200 kasus, dan tindak penyalahgunaan narkoba ada 168 kasus.

Untuk kasus kriminal terbagi atas tindak pidana umum 176 kasus, tindak pidana tertentu 23 kasus, dan tindak pidana korupsi 1 kasus. Dari data tersebut, tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pencabulan meningkat drastis. Pada 2018 terdapat kasus pencabulan sebanyak 17 kasus, 2019 ada 20 kasus. Sedangkan pada 2020 sebanyak 36 kasus, sekaligus menjadi yang tertinggi dibanding tindak kriminal lainnya. Perihal ini tentu sangat meresahkan. Apalagi, tak jarang pelakunya adalah orang terdekat korban. Sehingga banyak kasus yang tidak dilaporkan. Membuat kasus ini tak banyak terungkap. Kapolres Kutim, AKPB Welly Djatmoko, didampingi Wakapolres Kompol Triyanto menegaskan, agar orang tua dapat berperan aktif dalam kegiatan anak. Memperhatikan dan selalu memiliki tingkat kewaspadaan dini. “Orang tua harus lebih waspada, jangan mudah percaya dengan orang asing. Selain itu, orang terdekat pun perlu diawasi, jangan sampai lengah,” ucapnya. Sementara, untuk kasus lainnya penggelapan 21 kasus, pencurian 20 kasus, penganiayaan 16 kasus, dan illegal logging 15 kasus. Dengan jumlah pelaku tindak pidana Sat Reskrim laki-laki 74 orang, perempuan 7 orang, dan anak di bawah umur 6 orang. Kemudian untuk kasus penyalahgunaan narkoba di Kutim masih didominasi narkoba jenis sabu. Dengan hasil tangkapan sebanyak 786 poket sabu seberat 770,62 gram. Sementara ganja didapati ada 6 poket seberat 58,88 gram dan pil LL ada 272 butir. Welly menjelaskan, tangkapan terbesar Polres Kutim untuk narkoba jenis sabu terjadi pada Oktober lalu. Dengan tangkapan seberat 47 gram dan akan dibawa ke Kecamatan Sangkulirang dari Desa Sepaso Barat di Kecamatan Bengalon. “Ini tangkapan terbesar sepanjang tahun ini. Jika diuangkan, nilainya hampir mencapai Rp 50 juta,” bebernya. Selain itu, Polres Kutim juga mendapati modus baru dalam peredaran narkoba. Yaitu dengan memakai jasa ekspedisi. Kejadian ini baru terungkap di bulan Desember ini. Seorang residivis narkoba jenis ganja memanfaatkan jasa ekspedisi untuk menyelundupkan ganja dari Medan, Sumatera Utara. “Ini cara baru dan sudah kedua kalinya tersangka memakai jasa ekspedisi. Cara ini juga harus diwaspadai,” tuturnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait