Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Dirut KKT Hormati Penyidikan Kejari

Rabu 16-12-2020,14:56 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Perusahaan patungan pemerintah pusat dan daerah, PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) terjerat kasus hukum. Kerja sama pengelola jasa kepelabuhanan itu dengan salah satu mitranya diduga bermasalah.

nomorsatukaltim.com - Awal bulan ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mengumumkan peningkatan status penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang ke tingkat penyidikan. Kejaksaan mencium aroma pelanggaran hukum atas kerja sama perusahaan dengan PT Kace Berkah Alam (KBA). Sebuah perusahaan bidang pertambangan  yang beralamat di Balikpapan. Terkait dugaan ini, Direktur Utama KKT, Abdul Aziz menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Pria yang baru menjabat pertengahan tahun ini menyerahkan sepenuhnya perkara itu kepada penegak hukum. “Kalau saya, karena terkait pemeriksaan, lebih tepatnya, (penggalian) informasi nya ke kejari,” kata Abdul Aziz, baru-baru ini. Namun ia mengakui, sejumlah petinggi KKT juga sudah  menjalani pemeriksaan. “Ada beberapa. Saya, dirut dan pejabat lama. juga pejabat lainnya. Kemudian stakeholder lainnya juga sudah dipanggil.” Berkaitan dengan materi pemeriksaan, Abdul Aziz kembali menolak menjelaskan. “Pertama, Kalau kami sebagai ini (saksi), ya menyerahkan proses itu ke pihak berwajib untuk menelusuri. Kita warga negara patuh sama hukum,” katanya lagi. Meski begitu, ia berharap masalah ini cepat selesai, “sehingga terminal ini bisa dioperasikan kembali.  Tidak ada lagi yang dipersoalkan,” ujar Aziz. Dengan pengoperasian kembali terminal, pemerintah akan mendapatkan tambahan pendapatan. Baik melalui KKT maupun dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negera Bukan Pajak) dan sebagainya. Selama proses penyidikan, satu fasilitas terminal ditutup. Sementara pelayanan pelabuhan peti kemas yang lain tetap beroperasi.

BONGKAR MUAT BATU BARA

Sejauh ini Kejari Balikpapan belum menetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Dalam pernyataan di depan wartawan, pekan lalu, Kepala Seksi Intelijen, Oktario Hutapea mengatakan setidaknya 12 orang sudah diperiksa sebagai saksi. “Penyidikan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang berupa pemberian izin pelabuhan atau jetty batu bara di kawasan pelabuhan peti kemas KKT,” katanya. Pelanggaran yang disebut Oktario ialah memanfaatkan salah satu terminal untuk bongkar muat batu bara. Padahal, pelabuhan ini hanya memiliki izin single purpose, atau hanya untuk peti kemas. Penyidik menemukan pelabuhan melayani aktivitas bongkar muat batu bara curah yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang. Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Supriyatna menambahkan, kegiatan itu diduga sudah berlangsung sejak 2018. "Terkait kerugian, kami sudah meminta ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) agar dilakukan penghitungan. Di mana ada aliran dana yang tidak lazim yang seharusnya masuk ke Pelindo IV dan Pemprov Kaltim, tapi malah ke pihak ketiga," ujar Agus Supriyatna. Agus Supriyatna menolak menyebutkan siapa pihak ketiga yang dia maksud. Meski begitu, ia menjamin Kejari Balikpapan berkomitmen menuntaskan perkara ini dalam waktu dekat.

PERHATIAN DEWAN

Persoalan itu juga menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Akhir Agustus lalu misalnya, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak. Ketua Komisi III, Hasanuddin Mas’ud sempat menyarankan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan dan KKT segera mengurus ijin multi purpose. Namun dalam proses perubahan kegiatan menjadi multi purpose diperlukan perubahan Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dan pemenuhan persyaratan sesuai dengan ketentuan. “Ini harus segera diurus, sehingga pihak PT KBA bisa kembali melakukan kegiatan di Pelabuhan Kariangau,” sebut Hasanuddin dalam siaran resmi DPRD Kaltim. Selain itu lanjut dia, PT Melati Bhakti Setya (MBS) selaku induk KKT bersama Pelindo IV dan KSOP Balikpapan, serta Komisi III DPRD Kaltim mendukung untuk mendapatkan arahan penerbitan diskresi dari Dirjen Perhubungan Laut sambil menunggu penyelesaian perizinan. “Ini dimaksudkan agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu KBA ataupun KKT,” jelas Hasanuddin. Sampai artikel ini diturunkan, redaksi belum berhasil meminta konfirmasi dari KBA. (fey/bom/yos)
Tags :
Kategori :

Terkait