Kesal Lamaran Ditolak, Video Mesum Beredar

Selasa 15-12-2020,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - AA (21) kadung kesal dengan keluarga JI (21), kekasihnya. Niatnya melamar sang pujaan hati kandas, ditolak mentah-mentah. Orang tua JI lebih memilih menjodohkan anaknya ketimbang dengan AA. Padahal, AA dan JI sudah setahun terakhir berhubungan.

Tak hanya berhubungan sebagai kekasih, namun ternyata turut berhubungan di atas ranjang. Dalam sekali kesempatan, AA sempat mendokumentasikan adegan suami istri tersebut di indekosnya. Namun gara-gara lamarannya ditolak, pria 21 tahun ini sakit hati. Video mesum keduanya pun nekat disebarkannya di media sosial. Video itu akhirnya gempar di dunia maya. JI sebagai korban pun tak terima. Ia melaporkan perbuatan mantan kekasihnya itu ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, Polresta Balikpapan membekuk AA. "Kejadian pada September 2020. Kemudian korban melapor ke Polresta Balikpapan atas perbuatan pelaku yang telah mengirim video tanpa busana dan beradegan ke media sosial," ujar Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, Selasa (15/12/2020). Lanjut Noval, tersangka pun ditangkap pada Jumat (27/11/2020) lalu di kediamannya pukul 19.50 Wita. Disebut Noval, motif pelaku menyebarkan video ini lantaran mengalami sakit hati, sang kekasih akan dijodohkan oleh orang tuanya. Saat ditanya awak media, AA mengaku memang sakit hati dengan pihak keluarga JI. Di mana saat itu dirinya yang berniat melamar korban, ditolak mentah-mentah oleh keluarga JI. "Saya sakit hati aja sama keluarganya. Saya pernah mau lamar dia (korban), tapi keluarganya enggak mau. Malah beberapa waktu lalu pacar saya dijodohkan," jelasnya. AA pun ingin membuat malu korban dan keluarga. Sehingga ia kalap mata nekat menyebarluaskan video mesum ke media sosial seperti Instagram dan Facebook. "Saya sebarkan kemarin itu, enggak tahu lagi sudah. Namanya sakit hati sudah," tambahnya. Kini selain pelaku, Unit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ponsel pelaku dan rekaman video mesum keduanya. Akibat perbuatannya, AA terancam pidana berlapis. Yakni, Undang-Undang (UU) Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Untuk sementara kami jerat pasal pornografi yang menjadikan seseorang menjadi model, kemudian juga pasal ITE, didistribusikan melalui media sosial," tegas Noval. AA terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 12 tahun. Di samping itu, AA terancam denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait