Melihat Kontribusi Perusda Kaltim untuk Daerah; Untung Atau Buntung

Kamis 12-09-2019,00:46 WIB
Reporter : Devi Alamsyah
Editor : Devi Alamsyah

Pembentukan perusahaan daerah (Perusda). Badan Usaha Milik Negara (BUMD). Tentu untuk mencari tambahan pendapatan daerah. Di luar pajak, retribusi dan lain-lainnya itu. Lalu bagaimana hasilnya hingga saat ini?

——————

BERHENTI sejenak soal ribut-ribut status Perusda menjadi perseroan daerah (Perseroda). Mari tengok sudah berapa keuntungan yang dihasil Perusda untuk daerah.

Pemprov Kaltim memiliki sembilan BUMD. Empat tahun terakhir sudah triliuan rupiah diberikan untuk menghidupi Perusda. Tercatat tahun 2015, penyertaan modal kepada perusda berjumlah Rp 1,811 triliun. Kemudian 2016 naik menjadi Rp 1,861 triliun.

Pada 2017 dan 2018 jumlahnya tidak berubah. Nah pada 2019, jumlahnya naik drastis. Menjadi Rp 2,921 triliun.

Dari penyertaan modal itu, berapa pendapatan yang dihasilkan Perusda? Tim DiswayKaltim.com mencoba mengkonfirmasi ke Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim M Nazrin. Untuk mendapatkan detail sumbangsih perusda terhadap PAD. Tapi Nazrin menyebut tidak memegang data tersebut.

"Data-data tentang Perusda ada di kantor bidang Perusda, Jalan Basuki Rahmat," katanya. Namun saat tim menelusuri alamat yang dimaksud, kantornya tak ditemukan. Hanya ada beberapa kantor di ruas jalan yang dimaksud. Namun tidak ditemukan kantor yang dimaksud itu.

DiswayKaltim.com coba untuk mengurai dari sisi pendapatan daerah Kaltim. Tahun 2019 angkanya mencapai Rp 10,549 triliun. Angka itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 5,452 triliun, Dana Perimbangan Rp 5,059 triliun, dan pendapatan daerah lain-lain yang sah sejumlah Rp 36,827 miliar.

PAD sendiri terbagi empat item pendukung. Diantaranya pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Sumbangsih dari Perusda kepada PAD masuk dalam item hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

“Income dari Perusda biasanya masuk di hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tapi itu ada banyak biasanya. Enggak cuma perusda," kata Bendahara Kelompok Kerja (Pokja) 30 Oki Saifudian Adam.

Pokja sendiri termasuk LSM yang rutin membedah APBD. Namun konsentrasi mereka lebih banyak menyoroti pengeluaran.

Setelah dicek, nilainya mencengangkan. Jauh dari harapan. Tahun ini hanya Rp 224,523 miliar. Pada 2017 dan 2018 sumbangsih di item yang sama, juga rendah. Hanya sekitar Rp 161,561 miliar. Berbanding terbalik dengan penyertaan modalnya.

Dari data yang diperoleh, Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) termasuk paling besar mendapat penyertaan modal.

Tahun 2017, MBS mendapat suntikan Rp 201,267 miliar. 2018 menjadi Rp 201,257 miliar. Kemudian tahun 2019 malah disuntik bengkak menjadi Rp 1,225 triliun.

Perusda lain adalah Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Tiga tahun beruturut-turut, 2017 hingga 2019, penyertaan modalnya sama. Rp 5 miliar.

Kedua perusda ini menjadi sorotan lantaran hendak berubah status menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Baca Juga :

Ribut Soal Perubaan Status Perusda di Akhir Masa Jabatan

Perusda MBS sempat banyak dipertanyakan. Beberapa proyek yang semula sempat dikerjakan MBS hasilnya abu-abu. Contohnya Supermall di lahan eks Puskib di Balikpapan.

Direncanakan sejak 2012 silam. Namun hingga saat ini tak kunjung terwujud. Dulu, sempat terjadi pro kontra pembangunan Supermall itu. Warga Balikpapan dan stakeholder daerah kurang setuju adanya Supermall di lokasi tersebut. Mulai pertimbangan lingkungan hingga sosial.

Saat itu, Dirut MBS masih dijabat oleh Sabri Ramdhani. Namun, Pemprov Kaltim dan Perusda MBS tetap bersikukuh. MBS berkilah hanya sebagai pemilik lahan yang berupaya mencarikan investor.

Pada 2017, saat Dirut perusda MBS dijabat Agus Dwitarto, mulai mengembangkan proyek pembangunan Trans Studio di Samarinda. Lokasinya di lahan eks Lamin Indah, Jalan Bhayangkara. Hasilnya sama. Abu-abu. Pihak Trans Corp belum menanamkan investasi apapun di lahan itu.

Itulah antara lain yang mendorong Perusda MBS untuk mengajukan perubahan status dari Perusda menjadi Perseroda. Agar lebih fleksible.

Baca Juga:

Kuncinya pada Direksi Perusda, Bukan Perubahan Status

Menurut Agus Dwitarto, perubahan status merupakan ketentuan hukum. Landasannya adalah UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 339 ayat 1.

Disebutkan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan daerah, keterlibatan saham pemerintah maksimal hanya 51 persen. Sisanya bisa dimiliki oleh pihak swasta.

Kemudian diperkuat pula dengan PP 54/2017 tentang BUMD. Dokumen dan kajian akademis terkait itu, kata Agus, juga sudah diberikan kepada DPRD Kaltim.

Berubahnya status membuat Perusda bisa sejajar dengan perusahaan swasta. Cepat mengambil keputusan strategis. Sebab pihak ketiga sebagai bagian pemegang saham punya andil mengambil peran. Perusda tidak lagi terpaku pada keputusan tunggal pemprov.

"Tentu lebih banyak untungnya. Misalnya mengambil keputusan mau kerja sama. Swasta bisa cepat. Kami juga bisa cepat," sebut dia. (hdd/qn/ boy/dah)

Tags :
Kategori :

Terkait