Diduga Salah Gunakan Izin, Kejari Balikpapan Periksa KKT dan KBA

Selasa 08-12-2020,22:55 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan mencium adanya aroma dugaan korupsi atau penyalahgunaan wewenang di Pelabuhan Petikemas Balikpapan. Saat ini,  kejaksaan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, dan sudah meminta keterangan terhadap 12 saksi.

Kasi Intelijen Kejari Balikpapan, Oktario Hutapea mengatakan, penyidikan yang tengah dilakukan ini berawal dari adanya informasi  masyarakat. Yang menyatakan adanya penyalahgunaan wewenang berupa pemberian izin pelabuhan atau jetty batu bara, di kawasan pelabuhan petikemas dari PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) kepada PT Kace Berkah Alam (KBA). "Pelabuhan ini sebenarnya digunakan untuk bongkar muat petikemas. Tapi kenyataannya ditemukan penyalahgunaan wewenang, yakni adanya aktivitas bongkar muat batu bara," ujarnya, Selasa (8/12/2020). Lanjut Oktario, setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut pun benar adanya. Di mana di pelabuhan tersebut terdapat aktivitas bongkar muat batu bara curah yang tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. "Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena aktivitas perusahaan tersebut tidak mempunyai izin sama sekali," jelasnya. Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Balikpapan, Agus Supriyatna menambahkan, PT KKT awalnya memang disepakati merupakan pelabuhan petikemas, dan bukan bongkar muat batu bara. Aktivitas ilegal ini diduga sudah berlangsung sejak 2018 sampai  2020. "Terkait kerugian, kami sudah meminta ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) agar dilakukan perhitungan. Ada aliran dana yang tidak lazim, di mana penghasilannya seharusnya masuk ke Pelindo IV dan Pemprov Kaltim, tapi malah ke pihak ketiga," ujar Agus Supriyatna. Dalam kasus ini, pihak kejaksaan pun berkomitmen untuk menuntaskannya dalam waktu dekat. Sehingga dapat menentukan siapa yang bakal menjadi tersangkanya. "Yang kami sampaikan saat ini adalah tahapan awal yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi di pelabuhan itu. Semoga dalam waktu dekat, bisa ditetapkan siapa tersangka," tegas Oktario. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait