Pengesahan APBD 2021 Molor lagi
Selasa 08-12-2020,14:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Pemprov Kaltim menunda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2021.
Ini merupakan penundaan kesekian kali, setelah bulan lalu mereka menjanjikan pada 30 November 2020. Kepastian penundaan disampaikan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, Senin (7/12/2020).
“Rencana awal akan disampaikan 10 Desember, tetapi mundur sehari,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Menurut Sigit Wibowo, saat ini proses penyampaian KUA-PPAS sedang berlangsung. Ia optimistis “14 Desember bisa disahkan,” imbuhnya
DPRD Kaltim juga telah mengagendakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota dewan.
“Insyallah bisa terkejar, makanya kami kunci semua (jadwalnya). Kami juga komunikasi terus dengan eksekutif,” jelasnya.
Seketaris Pemprov Kaltim, Muhammad Sa’bani menerangkan, penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2021 saat ini sedang Asistensi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Itu rencana penyampaian nota keuangan RAPBD 2021, untuk KUA PPAS sudah ada kesepakatan sebelumnya, dan saat ini sedang Asistensi RKA,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Samsun menambahkan, tinggal menunggu persiapan dari eksekutif untuk penyampaian notanya.
“Persiapan dari eksekutif dan menunggu dari sana gimana penyampaian notanya. Usulan-usulan yang ada di KUA-PPAS,” tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penyusunan APBD 2021 adalah pada awal Juli. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan, batas penetapan APBD, yaitu satu bulan sebelum tahun anggaran berikutnya. Artinya bulan November 2020 APBD 2021 sudah harus selesai.
Keterlambatan pengesahan APBD bisa berdampak terhadap pelayanan masyarakat. Menurut catatan Komite Pemantau Legislatif, APBD 2021 merupakan instrumen yang paling diharapkan akan mengemban tiga hal selama pandemi, yaitu membiaya penanganan kesehatan, membiayai pemulihan ekonomi dan membiayai pengamanan sosial.
Selanjutnya, sanksi pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Kementerian Keuangan. Sanksi ini tidak hanya akan berpengaruh terhadap gaji PNS tapi juga akan menunda pelayanan publik bagi masyarakat. Dampak ketiga ialah pelaksanaan program pembangunan. (tor/yos)
Tags :
Kategori :