Tunggu Hasil Pemeriksaan

Jumat 04-12-2020,09:56 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, telah melakukan klarifikasi terhadap tujuh orang terduga pelaku politik uang, Rabu (2/12) lalu. Ada waktu 5 hari untuk proses pembuktian. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah mengatakan, terkait 7 orang terduga pelaku sudah diperkenankan pulang, setelah sempat diamankan. Hal itu sesuai dengan prosedur pemeriksaan pihaknya. Yang pasti, ditegaskan Nadira, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penahan terhadap terduga pelaku. Apalagi, mereka belum terbukti bersalah. “Yang berhak melakukan penahanan adalah polisi. Dan yang bersangkutan akan ditahan ketika hasil klarifikasi menyebutkan bahwa terduga pelaku bersalah,” jelasnya kepada Disway Berau, Kamis (3/12). Lanjut Nadirah, proses klarifikasi akan dilanjutkan dengan memeriksa dan memintai keterangan terhadap saksi dan penerima uang dalam amplop. Jika hal itu telah dilaksanakan, maka pihaknya memiliki waktu 5 hari untuk menyelesaikannya. “Itu adalah prosedurnya. Dan saat ini kasus tersebut sedang berproses di kami,” katanya. Nadirah menyebutkan, bahwa yang terjadi, proses penanganannya sama dengan dengan kasus DD (57) warga Jalan Dahlia, yang dituntut 36 bulan kurungan, karena terbukti bersalah dalam perkara politik uang. Setelah DD dilakukan proses klarifikasi, DD pun diperkenankan untuk pulang. Dan setelah DD terbukti bersalah, persoalan tersebut langsung diambil alih oleh Polres Berau. Kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan. “Sama kok, semua memang ada prosesnya. Jadi tidak bisa langsung dinyatakan bersalah,” tuturnya. Meski terduga pelaku diperkenankan untuk pulang, tapi tidak dengan alat buktinya. Adapun barang bukti yang diamankan berupa contoh surat suara, amplop berisi uang dan DPT. Terkait jumlah barang buktinya, Nadirah belum membeberkannya. “Yang jelas untuk barang bukti sudah sama kami,” katanya. Sementara, untuk keterangan yang diberikan oleh terduga pelaku telah cukup, untuk selanjutnya diproses dan menunggu hasil pemeriksaan saksi lainnya. “Tinggal menuggu hasil pemeriksaan saksi dan penerima uang saja lagi,” tandasnya. Diberitakan sebelumnya, kasus DD (57) rupanya tidak menjadi efek jera. Bawaslu Berau kembali menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilih. Dugaan praktik politik uang, Rabu (2/12). Pergerakannya masif, ditemukan di beberapa titik Kecamatan Tanjung Redeb. Kejadian bermula saat Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di Kecamatan Tanjung Redeb melakukan pengawasan kampanye pasangan calon (paslon) 02, Sri Juniarsih-Gamalis. Tak lama, mendapat laporan bahwa ada dugaan bagi-bagi uang di Jalan Perjuangan, RT 13 Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb, yang diduga diakomodir Tim Pemenangan Paslon 01. Setibanya di lokasi, PKD langsung menghentikan kegiatan tersebut, dengan dalih tidak berizin. Ilegal. Tidak mengantongi izin dari kepolisian dan Panwascam. Setelah itu, PKD melakukan pengecekan barang dan menemukan amplop berisi uang sebesar Rp 300 ribu, dan ada contoh surat suara bergambar paslon 01. Video terkait masalah ini beredar luar di media sosial Berau. Bawaslu telah memetakan beberapa titik temuan dugaan praktik politik uang di Kecamatan Tanjung Redeb. Selain di Jalan Perjuangan, ada tiga titik di Jalan Pulau Semama dan satu titik di Jalan Albina. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, adanya dugaan praktik politik uang yang diduga diakomodir Tim Pemenangan Paslon 01, Seri Marawiah-Agus Tantomo. Temuan itu, berdasarkan laporan dari masyarakat ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Redeb. “Ada 6 sampai 7 orang, terkait pelanggarannya masih sebatas dugaan,” katanya saat dikonfirmasi Disway Berau, Rabu (2/12). Kendati demikian, Nadirah enggan menjabarkan lebih jauh terkait dugaan tindak pelanggaran pemilu tersebut. Karena, temuan itu masih dalam tahapan verifikasi di Bawaslu. Hasilnya, selanjutnya akan dibawa ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). “Itu saja yang bisa saya sampaikan. Selebihnya masih proses,” ucapnya. Ketua Tim Hukum Paslon 01, Bambang Irawan menegaskan, temuan Bawaslu itu bukan praktik politik uang. Melainkan pembekalan relawan paslon 01. Memberikan pemahaman tata cara mencoblos yang tepat dan benar. Agar surat suara terhitung sah, tidak rusak. Dari pembekalan itu, lanjutnya, relawan selanjutnya akan mensosialisasikan ke orang-orang terdekat mereka. Terutama keluarga dan kerabat terdekat. Itu juga bertujuan untuk meninkatkan pastisipasi pemilih untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 9 Desember. “Harusnya, mereka-meraka (relawan) ini berjasa. Pernahkah Bawaslu melakukan sosialisasi secara masif? Paling melalui media sosial saja,” terangnya. Bambang mempertanyakan, dari segi apa Bawaslu melihat ada unsur pelanggaran pemilu dalam kegiatan tersebut. Ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10/2016, jika dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih. Apalagi membujuk memilih paslon tertentu. “Kan dalam kegiatan itu tidak ada bunyi seperti itu. Mereka bukan kami comot, murni relawan 01,” katanya. Selain itu, Bawaslu beralasan melakukan pembubaran karena kegiatan di luar jadwal kampanye.”Saya tanya, ada surat suara apakah itu kampanye? Yang disebut kampanye itu, jika ada juru kampanye, peserta dan penyampaian visi dan misi. Pihak bawaslu tidak bisa jawab,” kesalnya. “Ini ada sesuatu yang ganjil. Saya mengatakan GAPU (Gerakan Anti Politik Uang) hebat, berperan banget. Ketika kasus Suaran, mereka diam, begitupun Bawaslu,” tambahnya. Disinggung terkait uang Rp 300 ribu dalam amplop yang kini menjadi barang bukti temuan? Bambang menjawab, itu uang akomodasi peserta kegiatan. Sebagai pengganti uang operasional. Pembiayaan transportasi dan makan. “Memang undangan tidak resmi, hanya sebatas lisan. Peserta yang hadir bertempat tinggal di sekitar lokasi kegiatan,” ungkapnya. Apabila hasil klarifikasi dugaan praktik politik uang tidak ditemukan bukti, Bambang menegaskan, pihaknya akan mengejar penyebar foto dan video berbau hoaks dan pencemaran nama baik dengan mengambil langkah hukum. “Biarlah masyarakat yang menilai. Intinya, kami komitmen mengutuk keras politik uang dan SARA,” pungkasnya. */fst/app

Tags :
Kategori :

Terkait