Sembunyikan Sabu di Belakang Kulkas, Dua Bandar di PPU Diringkus
Kamis 03-12-2020,21:06 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
PPU, nomorsatukaltim.com - Tak ada habis-habisnya pelaku penyalahgunaan narkotika di Penajam Paser Utara (PPU). Terbukti dengan tertangkap dua bandar di penghujung November lalu.
Tak sedikit jumlahnya. Ada narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 38,4 gram didapatkan. Yang sudah dibagi-bagi oleh pelakunya, SM (31) dan SS (35), menjadi 56 paket siap edar.
Pasangan ini diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Petung Kecamatan Penajam, Sabtu pagi, (28/11/2020) lalu, sekira pukul 7.00 Wita.
"Kedua bandar ini merupakan pengembangan dari dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang kita tangkap sebelumnya," kata Kepala Satresnarkoba Polres PPU AKP Anton Saman, Kamis (3/12/2020).
Sebelumnya, Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU yang dipimpin oleh Ipda Iskandar Rondonuwu mengamankan seorang pelaku, RM, belum lama ini. Di wilayah Kelurahan Tanjung Tengah. Yang berkembang ke pelaku lainnya di Kelurahan Petung, SR.
Setelah dikembangkan lagi, kedua pelaku itu mengaku mendapatkan narkoba dari dua bandar itu. Segeralah personel bergerak ke alamat yang dimaksud. Dan langsung meringkus keduanya di tempat tersebut.
Didapati keduanya juga merupakan seorang pengguna. Makanya saat digeledah, ditemukan juga barang bukti satu buah bong lengkap dengan pipet kaca, plus satu buah korek gas.
Turut pula diamanakan sebavai barang bukti, satu bungkus plastik klip bening dan satu buah tas warna abu-abu. Yang di dalamnya terdapat 12 paket sabu. Ditemukan saat dicoba disembunyikan di dalam lemari dapur rumah kontrakan.
Kemudian ditemukan lagi satu plastik biru yang di dalamnya terdapat 44 paket sabu. Yang disembunyikan pelaku di belakang lemari es (kulkas). Juga di dapur rumah kontrakan.
"Kedua tersangka saat ini sedang menjalani proses lebih lanjut," jelas Anton.
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :