Napi Asimilasi Kambuh Lagi, Curi Motor di Pertokoan

Selasa 01-12-2020,19:48 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com - FD (32) merupakan residivis pencurian. Ia baru saja keluar dari bui, Agustus lalu berkat program asimilasi. Ia pun sudah berniat mencari pekerjaan di kawasan pertokoan Balikpapan Super Block (BSB), Kamis (26/11/2020). Entah setan apa yang membisiki FD. Tiba-tiba ia berbelok arah menggondol satu unit motor yang masih tergantung kunci kontaknya.

Pencurian tersebut terjadi di kawasan pertokoan Balikpapan Permai (BP), tak jauh dari komplek BSB. Usai membawa pulang hasil curiannya, pemuda 32 tahun ini menjualnya di media sosial. Satu unit Yamaha Mio Soul warna merah dijualnya dengan harga Rp 9 juta. Namun belum sempat motor itu terjual, ia keburu dibekuk tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, Sabtu (28/11/2020) di rumahnya, di kawasan Balikpapan Kota. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Rhondy Hermawan membenarkan, awalnya FD ingin mencari sebuah pekerjaan di kawasan Pertokoan BSB, tak jauh dari lokasi kejadian. "Pelaku ini sambil melihat-lihat, ada sebuah motor Yamaha Mio Soul warna merah yang kuncinya tergantung. Si pelaku langsung mengambil motor tersebut," ujarnya, Selasa (1/12/2020). Sepeda motor korban, kata Rhondy, sejak awal terparkir di kawasan parkir Toko BP, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota. Lanjut Iptu Rhondy, sepeda motor tersebut sudah sempat ditawarkan melalui jejaring media sosial Facebook. Hanya saja belum laku terjual. "Dari pengakuan si tersangka, motor diambil kemudian dibawa lari dan akan dijual sebesar Rp 9 juta," jelasnya. Sementara itu, FD mengaku dirinya saat itu kalap mata. Karena sudah beberapa hari mencari pekerjaan tidak dapat. "Enggak kepikiran lagi sudah pas itu. Lihat ada kuncinya masih nempel, langsung bawa aja," ujarnya. FD pun membenarkan, sepeda motor hasil curiannya tersebut akan dijualnya. "Iya sudah ada yang tawar, tapi harganya enggak cocok," jelasnya. Dari kasus sebelumnya pun saat ia divonis 2 tahun penjara, diketahui FD telah membawa kabur alias mencuri sepeda motor sebanyak dua unit dengan dua lokasi berbeda. Namun pada Agustus lalu, ia mendapatkan program asimilasi dari pemerintah. "Yang dulu dua aja. Saya jual murah yang penting cepat laku. Uangnya buat kehidupan sehari-hari aja karena enggak ada kerjaan," tambahnya. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia disangkakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait