Gugatan ke KPU Kukar Berkali-kali Gugur
Minggu 29-11-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
KUKAR, nomorsatukaltim.com - KPU Kukar menyatakan materi gugatan yang diperkarakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak jauh berbeda dengan materi gugatan sebelumnya.
Pengadu sebelumnya juga melayangkan aduan ke Bawaslu Kukar dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Kedua laporan itu sudah dimentahkan.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra, usai menjalani sidang DKPP pada Kamis (26/11/2020). KPU Bersama Bawaslu mengikuti sidang dugaan pelanggaran kode etik atas laporan tim Awang Yacoub Luthman (AYL). Seluruh Komisioner KPU Kukar hadir dalam agenda sidang, yakni Erlyando Saputra, Nofand Surya Gafillah, Yuyun Nurhayati, Purnomo dan Jainal Arifin.
"KPU Kukar (sebelumnya) sudah memberikan jawaban tertulis dan keterangan atas perkara yang dilaporkan pengadu," jelas Nando, sapaan akrabnya.
Nando menyebut, memang jika pihak pengadu berulang kali melakukan pelaporan karena tak lolos dalam pendaftaran sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun saat laporan dimasukkan ke Bawaslu Kukar, putusannya gugur.
"Sedangkan untuk gugatan di PTUN Samarinda gugatan pengadu, tidak diterima dengan penetapan dismissal," kata Nando. Artinya, pengadilan menyatakan gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar.
Memang permasalahan yang sampai ke meja DKPP ini, berpangkal dari polemik dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar. PAN yang sebelumnya mengeluarkan SK dukungan ke pasangan AYL-Suko, malah mendekati hari H pendaftaran beralih mendukung pasangan Edi-Rendi. Yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Paslon.
AYL menyebut sudah memberikan surat sanggahan. Namun tidak ditanggapi dengan baik oleh KPU Kukar. Sehingga menurutnya disini KPU Kukar tidak berhati-hati. Saat mengambil keputusan dalam berita acara penerimaan syarat pencalonan.
"Kemarin (sudah) diungkap semua," kata AYL saat dihubungi Disway-Nomor Satu Kaltim.
Namun saat ini, tim AYL lebih kepada menunggu keputusan dari hasil rangkaian sidang yang dilakukan oleh DKPP. Dan tentunya berharap menuai hasil positif yang memang diharapkannya. (mrf/yos)
Tags :
Kategori :