Pemkab PPU Ikuti Sosialisasi Permendagri Soal BPJS Kesehatan Secara Virtual

Selasa 24-11-2020,23:52 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

PPU, nomorsatukaltim.com - Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad mengikuti Sosialisasi Permendagri, Selasa (24/11/2020). Nomor 70 Tahun 2020 secara virtual. Tentang Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Episentrum di Lantai II, ruang pertemuan Sekda PPU, ia didampingi oleh Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung PPU, Jansje Grace Makisurat serta Kepala BPJS PPU, Ivana. "Sesuai yang dijelaskan, selanjutnya ruang lingkup iuran kesehatan yang saat ini dikelola oleh Pemda tidak hanya iuran pegawai PNSD namun juga ada pegawai yang lainnya," katanya. Menyambungkan apa yang dijelaskan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI, Wasja. Adapun hal yang melatarbelakangi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 ini, terbitnya Perpres 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu juga, belum adanya pengaturan yang memadai. Mengenai pengangguran dan setoran iuran kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU). "Serta belum adanya pengaturan atau regulasi tentang penyetoran iuran jaminan kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemda," sambungnya. Sesuai latar belakang tersebut, Pemkab PPU akan melakukan rapat kerja bersama BPJS Kesehatan. Meneruskan arahan berdasarkan alur proses. Menggelar rekonsiliasi data pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PPU. Yang selanjutnya diperlukan untuk validasi data kepesertaan. Lalu validasi kebutuhan pembayaran iuran jaminan kesehatan bulanan. "Dalam hal ini, terdapat perubahan data kepesertaan dan terdapat selisih kurang atau lebih pembayaran berdasarkan hasil rekonsilasi nanti," tutupnya. (ADV/rsy/sam)
Tags :
Kategori :

Terkait