Sambil Terisak, Terdakwa Penyuap Ismunandar Akui Seluruh Perbuatannya
Selasa 24-11-2020,09:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Air mata jatuh ke pipi Aditya Maharani Yuono. Suara gemetar dan isak tangisnya mewarnai jalannya persidangan yang digelar daring, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda, Senin (23/11/2020) siang itu. Ibu dua anak itu mengakui seluruh perbuatannya menyuap Bupati Kutim nonaktif Ismunandar, pun meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
nomorsatukaltim.com- "MAU tidak mau, saya terpaksa harus mengikuti aturan yang ada di dalam sistem yang mereka miliki. Mereka meminta saya terjebak untuk memberikan sejumlah uang agar usaha saya tetap berjalan," ujar terdakwa pemberi gratifikasi itu, dalam agenda sidang pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono, didampingi hakim anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, Aditya Maharani Yuono jadi terdakwa pertama yang diberi kesempatan menyampaikan pembelaannya. Di awal ucapannya, ia lebih dulu menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya itu. Kendati demikian, di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), direktur PT Turangga Triditya Perkasa ini meminta agar diberikan keringanan hukuman.
Dalam pembelaannya, Aditya Maharani Youno mengaku dirinya selama ini terjebak dengan kondisi lingkungan pemerintahan yang tidak bersih, di bawah kepemimpinan Ismunandar. Dia terpaksa memberikan uang dengan jumlah besar kepada Ismunandar, atas permintaan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah. Permintaan itu terpaksa diberikan, agar usahanya tetap berjalan demi menghidupi keluarganya.
Dalam pembacaan pledoinya, ibu dua anak ini nampak menangis. Dengan terisak-isak ia meminta kepada majelis hakim agar dapat meringankan hukumannya, mengingat dirinya memiliki dua orang anak yang harus dia rawat. Selama enam bulan pasca ia ditahan, sang anak harus dirawat oleh orang tuanya.
Baca juga: Sidang Perdana, Ismunandar cs Tak Bantah Dakwaan Jaksa
Dengan suara parau, Aditya Maharani Yuono kemudian melanjutkan bacaan nota pembelaan miliknya. Dia mengatakan, dirinya memiliki rasa cinta dan ingin membangun Kutim. Rasa cinta itu, lanjut dia, dibuktikan dengan selalu menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk membangun infrastruktur di sejumlah daerah yang minim pembangunan.
Contohnya, adalah enam proyek pembangunan infrastruktur yang dia kerjakan, merupakan hasil dari usulan dirinya. Selain itu, dia mengaku harus dihadapkan beban utang, dikarenakan Pemkab Kutim belum membayar hasil proyek yang telah selesai dia kerjakan.Dalam hal ini, Pemkab Kutim masih memiliki utang kepada dirinya sebesar Rp 20 miliar.
"Yang baru dibayar Rp 8 miliar. Sedangkan saya selama mengerjakan proyek, harus mencarikan uang dahulu, dengan cara meminjam lebih dahulu," ungkapnya.
Setelah Aditya Maharani Yuono menyampaikan nota pembelaannya, Agung Sulistiyono memberikan JPU kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas pembelaan terdakwa.
"Kami tetap pada tuntutan kami yang mulia," singkat salah satu JPU.
Atas tanggapan itu, majelis hakim kemudian menyampaikan kepada terdakwa, bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (30/11/2020) mendatang dengan agenda putusan.
"Selama sepekan ini, kami majelis hakim akan bermusyawarah. Sidang akan kita lanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan. Sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono sembari mengetuk palu.
Baca juga: Pemberi Suap Ismunandar Dituntut 2 dan 2,5 Tahun Penjara
DIMANFAATKAN
Selanjutnya, giliran terdakwa Deki Aryanto yang duduk di kursi pesakitan untuk menyampaikan nota pembelaannya. Di hadapan Majelis Hakim, Direktur CV Nulaza Karya itu mengaku telah melakukan tindakan suap dan menyesali seluruh perbuatannya.
"Sedari awal saya menjalani usaha, semata-mata untuk memberikan nafkah istri dan orang tua, tanpa memikirkan yang lain-lain. Iktikad saya agar dapat bermanfaat bagi keluarga, syukur-syukur apabila bermanfaat bagi negara," terangnya.
Deki mengatakan, awalnya dia hanya ingin mematuhi apa yang menjadi perintah seniornya di organisasi kemahasiswaan, yakni Musyaffa. Namun kepatuhanya itu justru membuatnya tersesat ke dalam lingkaran Ismunandar cs.
Baca juga: Ismunandar Terima Suap untuk Mahar Politik
Pemberian sejumlah uang guna mendapatkan pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur, disebutnya semua atas dasar perintah Musyaffa. Berjalannya waktu, ia merasa terjebak di dalam lingkaran tersebut. Sehingga mau tidak mau, harus melakukan tindakan itu, agar usahanya tetap berjalan.
"Ternyata saya malah masuk dalam lingkaran itu, yang pada akhirnya menyesatkan saya. Bahwa apa yang saya lakukan adalah berupaya patuh kepada senior saya, yaitu saudara Musyaffa. Dan ternyata kepatuhan saya begitu keliru," ungkapnya.
"Untuk itu saya mengakui salah, dalam berbuat ataupun tindakan. Saya memohon maaf," sambungnya.
Lanjut Deki mengatakan, setelah menjalani proses hukum ini barulah dirinya menyadari, selama ini ia hanya diperalat oleh Musyaffa.
"Saya mengaku salah karena melakukan perbuatan hina demi kepentingan pribadinya Musyaffa," ucapnya.
Di sesi akhir, Deki meminta agar majelis hakim dapat meringankan hukumannya. Mengingat dirinya sebagai kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk menghidupi anak dan istrinya.
"Saya berjanji untuk tidak mengulanginya kembali. Mengingat saya selaku kepala rumah tangga, bertanggung jawab atas anak dan istri dan orang tua. Untuk itu saya memohon agar hukuman saya diringankan dari majelis hakim," tandasnya.
Atas pembelaan yang disampaikan Terdakwa, Majelis Hakim kemudian memberikan JPU untuk menyampaikan tanggapannya.
"Terkait pledoi yang disampaikan terdakwa, kami tetap dengan tuntutan semula yang mulia," singkat salah satu JPU.
"Baik, JPU tetap pada tuntutannya ya. Karena begitu, majelis hakim akan bermusyawarah dahulu. Untuk sidang putusan dilanjutkan pada Senin (30/11/2020). Untuk terdakwa tetap berada di tahanan. Sidang ditutup," tutup Agung Sulistiyono ditandai suara keras dari ketukan palu. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :