Tunggu Surat Resmi

Selasa 17-11-2020,11:27 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG SELOR, DISWAY – Pemkab Bulungan tetap melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades). Meski, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, telah menyatakan penundaan pilkades di seluruh Indonesia hingga Pilkada Serentak 2020 usai.

"Setelah kami pertimbangkan, maka diputuskan tahapan pilkades sampai saat ini tetap jalan. Sebelumnya kan telah dilakukan pencabutan nomor urut, jadi tinggal pemaparan visi dan misi saja," kata Bupati Bulungan Sudjati, Senin (16/11). Tetap dilaksanakannya tahapan pilkades di Bulungan, karena Sudjati mengaku sejauh ini pihaknya tidak ada menerima surat resmi penundaan pilkades dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kalau meminta menghentikan hanya via lisan, kan belum bisa jadi dasar menunda pilkades itu. Jadi sembari kami menunggu surat resmi permintaan penundaan dari Mendagri, kami akan tetap melanjutkan tahapan pilkades yang sudah ada,” ujarnya. Ia juga mengatakan, pilkades di Bulungan sudah ditetapkan sejak Maret 2020. Yang akan berlangsung di 56 desa pada 16 Desember mendatang. Dan, dirinya pun menyampaikan bahwa pilkades di Bulungan telah sesuai aturan, serta ditetapkan melalui peraturan daerah. Hari pemungutan suara pilkades pada 16 Desember pun, lanjut Sudjati, sebelumnya sudah disampaikan ke Kemendagri dan disetujui. "Dasar kita itu perda, yang menyatakan pilkades digelar tahun ini. Kalau digelar 2021, berarti harus ada perda baru lagi," ujarnya. Meski tahapan pilkades dan pilkada berbarengan, ia menginginkan berjalan lancar. Termasuk tetap menaati protokol kesehatan COVID-19. Untuk diketahui, pelaksanaan pilkades di Bulungan menuai protes dari KPU Bulungan dan KPU Kaltara. Sebab, pelaksanaan pilkades dinilai dapat mengganggu tahapan pilkada. Terutama banyaknya penyelenggara pilkada yang mengundurkan diri, karena terlibat sebagai penyelenggara pilkades. Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pilkades yang semula dijadwalkan terselenggara pada 2020 ini, ditunda. “Kita tunda setelah pilkada. Karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol COVID-19. Seperti halnya pada pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini, dapat menimbulkan penularan atau penyebaran COVID-19,” katanya. Tito menambahkan, Kemendagri akan mengeluarkan revisi aturan pilkades. Agar pelaksanaan sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, pilkades dilaksanakan setelah pilkada, dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan. “Setelah pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan pilkades. Waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing, baik bupati maupun wali kota. Tapi dalam permendagri ini, ada tata cara tentang pelaksanaan pilkades sesuai dengan protokol COVID-19,” ungkapnya. Ia juga mengatakan bahwa peran sentral pelaksanaan pilkades, berada di tangan bupati dan wali kota. Ia pun berharap gubernur dapat menjadi pengawas dalam pelaksanaan pilkades. *
Tags :
Kategori :

Terkait