Masih Teguran Tertulis, Pedagang Banyak Alasan

Minggu 15-11-2020,22:10 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

TANJUNG REDEB, nomorsatukaltim.com - Penerapan sanksi Perbup Nomor 52 Tahun 2020 sudah diberlakukan. Tercatat ada 50 orang yang melanggar. Sanksi yang diberikan baru teguran tertulis. Belum denda.

Seperti razia yang dilakukan di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Minggu (15/11/2020). Dwi Heri Priono, salah seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Berau mengaku, beberapa orang diberikan teguran tertulis. "Satgas yang diturunkan sekira 100 personel. Terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, PMI, Polisi Militer dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (15/11/2020). Ia mengaku kesadaran masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker masih minim. Makanya, pihaknya akan terus melakukan operasi di berbagai lokasi. Sebab telah dilaksanakan sosialisasi dengan maksimal. "Sembari melakukan penindakan, masih terus sosialisasi," katanya. Dwi mengungkapkan, belum memberikan sanksi denda. Sebab ada tahapan sanksi yang diberlakukan. Walaupun ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang protokol kesehatan, pihaknya tetap berpegangan terhadap Perbup Nomor 52 Tahun 2020. "Kalau Pergub itu dendanya sekira Rp 100.000," katanya. Setelah dilakukan sanksi teguran tertulis, nantinya akan dilaksanakan denda. Karena pelanggar telah dibuatkan surat teguran dengan dicatat nomor KTP-nya dan alamatnya. "Kalau melanggar lagi akan didenda," tandasnya. Sementara Kepala UPTD Pasar Sanggam Adji Dilayas, Salehuddin mengaku telah memaksimalkan pengawasan pedagang dan pengunjung. Agar melaksanakan protokol kesehatan. Namun masih banyak yang berdalih atau beralasan. “Setiap pagi keliling untuk melakukan pengawasan, sekaligus mengingatkan tentang protokol kesehatan,’’ ujarnya kepada Disway Berau. Selain berkeliling, imbauan protokol kesehatan pun disampaikan melalui pengeras suara yang terhubung di setiap sudut Pasar Sanggam Adji Dilayas. “Dilakukan tiga kali sehari,” katanya. Walaupun demikian, kerap ditemukan masyarakat atau pedagang yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Ia pun mengaku kesadaran masih rendah. “Kami sering menegur secara langsung. Tapi saat ditegur, mereka berdalih masih makan atau sedang merokok,“ ungkapnya. Ia berharap agar pedagang kooperatif dalam mengikuti aturan. Apalagi, penggunaan masker merupakan cara untuk melindungi diri dari ancaman COVID-19. (adv/FST/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait