SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Ariaji Ardiansyah (31), pelaku penimpasan terhadap pengendara ojek daring akan segera dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda. Rencana pemindahan tersebut mulai dilakukan pekan depan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda M Ridwan ketika dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020). Kepada media ini, Ridwan mengatakan pemindahan Ariaji ke rumah sakit jiwa direncanakan pada Senin (16/11/2020) mendatang.
"Paling lambat Selasa (17/11/2020), karena pada hari itu juga sudah habis waktu penahanannya di sini (Polsek Samarinda Ulu)," ucap Ridwan.
Pemindahan tersangka berkaitan dengan telah dihentikannya kasus penimpasan tersebut. Dengan penyakit gangguan kejiwaannya, Arianji dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan lolos dari jerat hukum.
Penangguhan terhadap pelaku pembacokan ini pun bukan tanpa dasar. Lanjut Ridwan, pada 12 Oktober lalu, RSJD Atma Husada Mahakam menerbitkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan jiwa bernomor 441.3/03051/RSJD AHM – MLU/X/2020, dengan penanggung jawab, dr Eka Yuni Nugrahayu.
Dalam surat itu, diketahui dokter penanggung jawab telah melakukan observasi kejiwaan Ariaji mulai 1-12 Oktober lalu. Hasil pemeriksaan psikiatri, psikologi, dan psikometri disimpulkan, ditemukan adanya gangguan jiwa berat alias psikoptik pada pelaku pembacokan itu.
Maka dari itu, Ariaji disimpulkan tak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Hal ini juga selaras dengan Pasal 44 ayat (1) KUHP yang berbunyi, tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan suatu perbuatan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya," beber Ridwan.
Atas hasil pemeriksaan RSJD Atma Husada Mahakam, pihak kepolisian kemudian melampirkan berkas tersebut ke kejaksaan. Yang mana di kejaksaan, berkas itu mendapatkan status P18 dan P19. P-18 berarti hasil penyelidikan belum lengkap, dan P-19 pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
"Atas dasar itulah, maka nantinya pihak kepolisian akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," imbuhnya.
Setelah hari pelimpahan Ariaji tiba, nantinya SP3 yang dikeluarkan kepolisian akan ditembuskan kepada kedua pihak, keluarga korban maupun pelaku. Ketika Ariaji dilimpahkan ke rumah sakit jiwa, lanjut Ridwan, bukan serta-merta nantinya pelaku bebas pulang ke rumah dan berkeliaran di tempat umum.
"Kami akan pantau pengawasannya selama pelaku di sana," tegasnya.
Disinggung mengenai rentetan peristiwa pembacokan, yang diketahui Ariaji saat melakukan aksinya dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam jenis parang, belum bisa dikatakan kelalaian pihak keluarga.
"Kalau dikatakan lalai, kita lihat dulu lokus perkara lalainya di mana. Kalau pengawasan, sekarang siapa yang bisa mengawasi pelaku selama sehari penuh atau 1x24 jam," jawabnya.
Besarnya biaya operasi dan perawatan Mahadir, korban pembacokan tentu menjadi kesulitan keluarga. Selain harus meminjam sejumlah uang kepada kerabat, Mahadir pun tak bisa bekerja memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Melihat perihal ini, Ridwan menginginkan agar kedua belah pihak keluarga bisa bertemu dan menemukan jalan tengah dari perkara pembacokan ini.
"Sudah kami fasilitasi tapi belum ada kesepakatan. Kami hanya bisa sebatas itu," katanya.
Ridwan pun membantah isu yang beredar di media sosial terkait rekayasa perkara ini. Bahkan pihak keluarga pelaku, orang tua Ariaji diketahui bekerja sebagai penjual gado-gado di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Beberapa tahun sebelumnya, Ariaji memang sempat beberapa kali menjalani perawatan intens tentang penyakit kejiwaannya. Namun pada Februari 2020 lalu, ia diperbolehkan keluar rumah sakit, namun dengan catatan sebagai pasien rawat jalan.
"Karena keterbatasan ekonomi, keluarga pelaku bahkan sempat menghubungi saya meminta agar anaknya jangan dikeluarkan dari penjara. Namun kenyataannya hukum berkata lain, dan mengharuskan pelaku menjalani perawatan di rumah sakit jiwa," demikian Ridwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahadir seorang pengendara ojek daring, diserang oleh orang tak dikenal saat hendak mengantarkan pesanan kepada pelanggannya. Penimpasan itu terjadi tepat di persimpangan Jalan Suryanata mengarah Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu dini hari (6/9/2020) pukul 01.30 Wita.
Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius. Urat nadi kedua tangan korban sampai putus. Korban pun sampai harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.
Aparat kepolisian tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku penimpasan. Hanya selang sehari, pelaku atas nama Ariaji Ardiansyah ditangkap di rumah salah satu keluarganya. Di awal pengungkapan kasus ini, polisi sempat menyebut tidak ada motif apapun pelaku sampai tega melukai korban.
Pelaku yang diketahui habis menenggak minuman keras jenis tuak, tiba-tiba saja menyerang korban dengan menggunakan parang. Sejak itulah tindak penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat itu sempat diproses oleh kepolisian. Namun kini proses hukum terhadap pelaku pun dihentikan. Lantaran si pelaku disebut mengidap gangguan kejiwaan. (aaa/zul)