Kecelakaan Maut di KM 18, Penabrak Pasutri Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis 12-11-2020,14:34 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Satlantas Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan MF (20) sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, Selasa (10/11/2020) lalu.

Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor, Erik Sudistira, warga Balikpapan Barat tewas di tempat. Sementara istri, Megawati (21) beserta janin yang dikandungnya meninggal di rumah sakit setelah sempat dirawat. Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono mengatakan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menggelar perkara dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap MF. Baca juga: Kecelakaan Maut di KM 18, Pengendara Motor Tewas di Tempat, Penabrak Kabur "Sudah kita tetapkan tersangka pengendara mobilnya," ujarnya, Kamis (12/11/2020). Lanjut Irawan, dalam pemeriksaan yang dilakukan, diketahui jika MF telah melanggar tiga aturan dalam berlalu lintas. Yakni melewati lajur garis tengah tanpa putus, tidak memiliki SIM, dan mengelabui petugas di lapangan saat dilakukan evakuasi kejadian. "Ada tiga hal yang memberatkan dia. Tidak ada SIM, melewati garis, dan berbohong itu," jelas Irawan. Baca juga: Dikira Kabur, Sopir di Kecelakaan Maut KM 18 Ternyata Kelabui Polisi Bahkan lanjut Irawan, saat kejadian tersebut, pengendara mobil tersebut melaju kencang dan tidak ada niatan untuk melakukan pengereman terhadap mobil tersebut. "Sama sekali bekas rem tidak ada, upaya pengereman sama sekali tidak ada, sehingga crash dipastikan dalam kondisi laju," tambahnya. Disinggung mengenai ancaman hukuman yang disangkakan oleh pengendara mobil nopol DA 1806 MC tersebut, Irawan mengatakan jika MF terancam hukuman penjara 6 tahun. Karena sudah lalai berkendara dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Serta tidak memiliki SIM. "Kami sangkakan dia pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman penjara 6 tahun," ujarnya. Seperti diketahui. Saat kejadian pengendara sepeda motor ñopol KT 5670 YI yang dikendarai Erik Sudistira (20) meninggal di tempat. Sementara sang istri Megawati (21) pada Rabu malam kemarin dikabarkan telah meninggal dunia, setelah sebelumnya janin di dalam perutnya juga dinyatakan meninggal dunia. (Bom/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait